Breaking News
Loading...
  • New Movies
  • Recent Games
  • Tech Review

REDAKSI

Komisaris Utama : Lisa Devianty Penasehat Hukum : Muhammad Yusuf M.H. Dewan Penasehat : Samsul Arifin P.hd Dewan Redaksi : Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi: Sahrus Salis Wakil Pemimpin Redaksi/Redaktur: Fendi Kuswandi Fotografer : Supardi Staf Redaksi&Periklana : Nining yuli Tata Letak/Grafis : Hadi Bidang IT : Ahmad Syaifullah Kepala Biro/Wartawan Propinsi Bangkabelitung : Ayirah, Ade, Eric Amd, Hadi, Supardi, Hadi Kamal, Nining. Hermanzah, Alexander. Propinsi Sumatera Selatan : Rouzie Agus Propinsi Kalimantan Barat : Thalud SE Propinsi Jawa Barat & DKI Jakarta : Ayu Cahyani Vawitri,Anggun Vabella Putri S.Pd,Ahmad Saifullah Propinsi Jawa Timur : Muhammad Yusuf M.H.

Recent Post

Kamis, 04 April 2019
Danrem 045/Gaya Kunjungi Kodim Belitung, Danrem: Jaga Netralitas TNI di Pulau Belitung

Danrem 045/Gaya Kunjungi Kodim Belitung, Danrem: Jaga Netralitas TNI di Pulau Belitung

Danrem 045/Gaya Kunjungi Kodim Belitung,Danrem: Jaga Netralitas TNI di Pulau Belitung               

Danrem 045 /Gaya Kepulauan Bangkabelitung saat berada di Makodim 0414/Belitung.
Belitung,Berita Indonesia Raya  -Danrem 045/Gaya Kolonel Inf Dadang Arif Abdurahman mengingatkan kembali kepada 125 prajurit dan PNS TNI AD  yang bertugas di kepulauan Belitung agar selaku Prajurit menjaga  dan pegang teguh netralitas TNI dalam menghadapi  pilleg dan Pilpres 2019 yang tinggal 12 hari lagi ini,hal ini ditegaskan Danrem saat mengunjungi Makodim 0414 /Belitung.Rabu (04/04/2019.

Para Prajurit TNI AD Kodim 0414 /Belitung dengan PNS nya pagi tadi menerima Jam Komandan dari Danrem 045/Gaya Kolonel Inf Dadang Arif Abdurahman di Aula Kodim 0414/Blt Jl Merdeka No 1 Tanjungpandan Belitung .   

Hadir dalam Jam Komandan tersebut Kepala Staf Kodim Mayor  Inf Ruhin S.Ag, Kasi Ops Rem 045/Gaya Mayor Inf Rimba, Pabung Kabupaten Beltim Kapt Tulus,Para Danramil jajaran Kodim 0414/Blt dan Kepala Satbalak. 
          
Pada kesempatan jam Komandan ini Danrem menyampaikan,para prajurit dari Makorem, Kodim Bangka,Kodim Bangka Barat dan sekarang Kodim 0414/Belitung  dikumpulkan di diperintahkan untuk menjaga Netralitas TNI serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah binaannya,kerjasama dengan institusi lainnya dalam rangka menghadapi pesta demokrasi Pileg dan Pilpres kedepannya.                         

Sehubungan dengan pemilihan umum ini  Danrem menekankan tentang netralitas TNI dan memerintahkan, menegaskan serta  memastikan bahwa netralitas TNI adalah harga mati, sekali saja TNI tidak netral maka rakyat tidak akan percaya lagi dengan TNI.   

"Kalau kita tidak netral  maka sama dengan kita berkhianat dengan negara, berkhianat dengan Satuan TNI AD dan juga berkhianat dengan keluarga kita semua karena kita akan di pecat."Kata Danrem               

Danrem juga mengingatkan kepada prajurit dan PNS agar tidak tergiur oleh kontestan yang mengajak mendukung bahkan ditawari dengan iming-imingan tertentu sehingga ikut membantu dan terlibat  baik secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan Pemilu kedepan.                   

"Agar prajurit dan PNS tidak salah berbuat dan bertindak dalam Pemilu mendatang saya memerintahkan agar membaca dan mempedomani buku saku yang telah dibagikan mengenai Aturan Pelibatan/ Rule of Engangement (RoE) Pengamanan Pemilu Tahun 2019," paparnya.

Selain  netralitas TNI,  Danrem juga menyinggung tentang peran Babinsa di wilayah binaannya harus meyakinkan kepada masyarakatnya bahwa TNI AD akan setia kepada bangsa, negara dan akan membantu dan melindungi masyarakat yang membutuhkan pertolongan.                         
"Babinsa   dalam melaksanakan tugas perpedoman terhadap 8 wajib TNI yang pertama bersikap ramah tamah terhadap rakyat, bersikap sopan santun terhadap rakyat, menjunjung tinggi kehormatan wanita,selanjutnya menjaga kehormatan diri dimuka umum, senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaan, tidak sekali-kali merugikan rakyat, tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat dan yang terakhir menjadi contoh dan mempelopori usaha -usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya".tegas Danrem dalam mengingatkan  kepada seluruh prajuritnya supaya memegang teguh 8 wajib TNI supaya tercapai melaksanakan tugas pokoknya sebagai Aparat kewilayahan (*/Red)
Rabu, 03 April 2019
Gugatan PMH Terhadap Dewan Pers Memasuki Babak Baru, Penggugat Ajukan Banding

Gugatan PMH Terhadap Dewan Pers Memasuki Babak Baru, Penggugat Ajukan Banding

Gugatan PMH Terhadap Dewan Pers Memasuki Babak Baru, Penggugat Ajukan Banding


Jakarta,Berita Indonesia Raya – Dua organisasi penggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), melalui kuasa hukumnya Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH secara resmi telah mendaftarkan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan penggugat beberapa waktu lalu. Selanjutnya, memori banding atas putusan pengadilan yang menolak gugatan para penggugat telah juga dimasukkan pada hari Senin, 1 April 2018 oleh kuasa hukum Dolfie Rompas yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mustafa Djafar, SH, MH.

Hal tersebut disampaikan Dolfie Rompas kepada pekerja media usai memasukkan memori banding tersebut ke PN Jakarta Pusat. “Atas nama para penggugat, kami telah mendaftarkan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan PMH klien kami beberapa waktu lalu. Hari ini kami masukan memori bandingnya,” ujar Dolfie Rompas.

Sebagai pertimbangan dalam mengajukan permohonan banding tersebut, lanjut pengacara yang murah senyum ini, antara lain bahwa hakim dinilai tidak cermat dalam membaca dan menganalisa substansi gugatan para penggunggat. Ditambah lagi, dalam persidangan yang digelar sebanyak tidak kurang dari 27 kali yang menghadirkan berbagai saksi fakta maupun ahli pers dari kedua belah pihak, majelis hakim terkesan tidak mempertimbangkannya sama sekali. Padahal, saksi dari pihak tergugat yang dihadirkan di persidangan juga membenarkan bahwa sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers tidak diberikan kewenangan untuk membuat aturan-aturan pers.

“Kami menilai bahwa mejelis hakim tidak cermat dalam menilai substansi guguatan PMH terhadap Dewan Pers. Yang menjadi pokok gugatan klien kami adalah bahwa Dewan Pers telah melampaui kewenangannya dalam mengatur kehidupan pers, seperti verifikasi organisasi, verifikasi media, dan melaksanakan uji kompetensi wartawan. Undang-undang tidak mengatur bahwa Dewan Pers diberi kewenangan untuk itu. Ahli pers yang dihadirkan oleh Dewan Pers juga membenarkan hal tersebut, namun hakim tutup mata dengan keterangan para ahli maupun saksi fakta yang dihadirkan di persidangan,” urai Dolfie Rompas.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menilai bahwa dalam setiap kali persidangan, sangat jelas terlihat para hakim yang mengadili perkara PMH terhadap Dewan Pers gamang, cenderung tidak memahami persoalan yang disidangkan. “Saya hampir tidak pernah absen, selalu mengikuti persidangan, dan senantiasa memperhatikan sikap, pertanyaan, dan pernyataan para majelis hakim. Saya berkesimpulan, maaf, hakim tidak mengerti apa yang disidangkannya. Mereka perlu mempelajari substansi kemerdekaan pers sebagai Hak Asasi Manusia yang paling asasi sesuai Pasal 28F UUD NKRI dan Artikel 19 Piagam PBB,” kata Wilson yang merupakan alumni program pascasarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari 3 universitas terbaik di Eropa, Birmingham University Inggris, Utrecht University Belanda, dan Linkoping University Swedia.

Selanjutnya, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sebenarnya Dewan Pers itu bukan lembaga yang dibentuk untuk sekelompok wartawan yang diklasifikasikannya sebagai konstituennya. “Dewan Pers itu dibentuk dan di-keppres-kan dengan fungsi menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers untuk seluruh wartawan atau pekerja pers, bahkan untuk seluruh rakyat, bukan hanya untuk segelintir orang yang tergabung di organisasi tertentu itu. Seluruh rakyat Indonesia ikut andil membiayai operasional Dewan Pers melalui APBN yang mereka kuras setiap tahun melalui Kementerian Kominfo, namun mengapa lembaga itu hanya mengakomodir kepentingan sekelompok wartawan saja? Tuman..!!” ujar Wilson penuh rasa heran.

Dia menjelaskan juga bahwa segala aturan yang dibuat Dewan Pers yang notabene melanggar aturan perundangan selama ini dapat diduga adalah untuk menjaga berbagai kepentingan dari kelompok tertentu sehingga aman dari akses pihak lain terhadap potensi kepentingan tersebut. Para penguasa media, termasuk segelintir organisasi pers yang selama ini mendapatkan keuntungan dari geliat dunia pers, berkolaborasi dengan oknum penguasa, telah berhasil membentengi kepentingan mereka dari jangkauan para pendatang baru di dunia pers.

Terkait dengan permohonan banding yang sudah diajukan, Wilson berharap kiranya majelis hakim di tingkat banding dapat lebih cerdas melihat substansi gugatan dan memberikan keputusan yang adil. “Yaa, sebagai pihak pembanding atas gugatan kita yang ditolak di tingkat pengadilan negeri, kita berharap kiranya mejelis hakim di tingkat banding akan lebih cerdas membaca dan menilai substansi gugatan kita tersebut, dan selanjutnya memberikan putusan yang adil demi tegaknya kemerdekaan pers bagi seluruh wartawan dan rakyat Indonesia,” pungkas tokoh pers nasional yang selama ini getol membela para wartawan yang dikriminalisasi di berbagai daerah itu. (*/Ayirah )
Senin, 01 April 2019
Peringati HUT TNI AU Ke 73, Lanud H.AS Hananjoeddin Gelar Baksos

Peringati HUT TNI AU Ke 73, Lanud H.AS Hananjoeddin Gelar Baksos

Peringati HUT TNI AU Ke 73,Lanud H.AS Hananjoeddin Gelar Baksos 


Belitung,Berita Indonesia Raya - Lanud H AS Hanandjoeddin (ASH) Peringati HUT TNI AU ke-73 Bakti Sosial (Baksos), di Balai Prajurit Wira Angkasa, Senin (1/4) pagi. Kegiatan Baksos ini berupa, Donor Darah, Pemeriksaan IVA Test dan memberikan tali asih kepada Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa Putra Muhammadiyah Gantung (Beltim), dipimpin langsung Danlanud ASH Letkol Pnb Akal Juang.

Baksos dalam rangka memperingati HUT TNI AU ke-73 tahun itu, diikuti sebanyak 62 pendonor dan 19 peserta pemeriksaan IVA. Pesertanya, yaitu, Anggota Lanud ASH, PIA Ardhya Garini Cabang 11/ D I Lanud H AS Hanandjoeddin, Kodim 0414/Belitung, Polres Belitung, Brimob Detasemen B Polda Babel, Taxi Angkasa, Dindikbud Kabupaten Belitung dan tamu undangan lainnya.

Perwira Kesehatan Lanud ASH Lettu Kes dr. Muslim Thaher menjelaskan, pemeriksaan IVA merupakan cara sederhana untuk mendeteksi kanker leher rahim sedini mungkin. Sebab, laporan WHO menyebutkan, bahwa IVA merupakan metode yang dapat mendeteksi lesi tingkat pra kanker.

"Oleh karenanya,  pemeriksaan IVA bertujuan untuk mengurangi insiden penyakit kanker leher rahim yang bisa di deteksi sedini mungkin," kata Lettu Kes dr. Muslim Thaher. 

Lettu Kes dr. Muslim Thaher menjelaskan, dalam rangka memperingati HUT TNI AU tahun 2019, Lanud ASH juga melaksanakan Baksos Donor Darah dan Pemberian Tali Asih ke Panti Asuhan. Tali Asih tersebut, yakni, berupa bingkisan sembako dan sejumlah uang.

"Mudah-mudahan kegiatan ini mampu membawa manfaat bagi masyarakat Belitung dan Belitung Timur. Terutama menolong saudara-saudara kita yang membutuhkan. Disamping itu juga, TNI dapat semakin manunggal dengan rakyat," tutupnya. (*/Red)
Fordas Beltim Lakukan Sidak Ke Daerah Aliran Sungai Manggar

Fordas Beltim Lakukan Sidak Ke Daerah Aliran Sungai Manggar

Fordas Beltim Lakukan Sidak Ke Daerah Aliran Sungai Manggar 

Koko Haryanto Ketua Fordas Beltim saat melakukan sidak di Daerah Aliran Sungai Manggar.
Manggar,Berita Indonesia Raya -Aktivitas penimbunan dan pengrusakan Mangrove terjadi di area Sungai Manggar,hal ini diketahui melalui tinjauan dan sidak yang dilakukan oleh Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Beltim,  Koko Haryanto.Senin 01/04/2019.

Laporan masyarakat yang diterima langsung  direspon oleh Fordas dan langsung disikapi dengan beberapa anggota fordas dan pihak Kecamatan Damar dengan turun ke lapangan,pada saat sidak,ditemukan alat berat yang sedang parkir di area mangrove. 

Koko Haryanto ditemui di Lokasi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilarang oleh beberapa Undang Undang (UU). 

Koko menjelaskan,bahwa ada tiga UU yang dilanggar,  pertama adalah UU Kehutan,  UU Lingkungan Hidup serta UU Pesisir dan Pulau Pulau Kecil,diimana di dalam UU Kehutanan Jelas sekali sanksi yang diberikan apabila mangrove dirusak atau ditebangi.

Menurut Koko pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

”Pembabatan mangrove oleh masyarakat seperti terjadi di area Sungai Manggar ini harus dihentikan dan ditindak".tegasnya 


Kata Koko,Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove di pinggir sungai sebagai satu ekosistem itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selain itu menurut Koko Haryanto,Hutan Bakau (mangrove) merupakan salah satu penghasil oksigen. Karenanya tindakan perambahan hutan bakau merupakan tindak pidana.

"Para pelaku bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yg ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup."ujarnya.

Selain UU RI No 18 th 2013 kata Koko Haryanto,pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Misalnya pasal 109 yg bunyinya setiap orang yg melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dlm psl 36 ayat (1) dipidana antara 1 sd 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M.

"Jadi,kami akan panggil pihak yang bertanggungjawab atas aktivitas ini,kami minta pertanggungjawabannya,jangan main main ini area sungai manggar,punya fungsi serapan air yang cukup besar perannya,Mangrove ini penopang untuk menjaga agar air tidak langsung meluber ke Jalan pada saat musim hujan dan dulu kita sudah mengalami pada saat banjir.tandasnya

Faktor Sosial Penyebab Utama Siswa Putus Sekolah

Faktor Sosial Penyebab Utama Siswa Putus Sekolah

Faktor Sosial Penyebab Utama Siswa Putus Sekolah 

Partono Kabid pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur. 
Belitung Timur,Berita Indonesia Raya – Angka putus sekolah atau drop out (DO) siswa SMP sederajat di Kabupaten Belitung Timur terbilang cukup tinggi. Dibanding dengan tahun 2017 lalu, angka putus sekolah di tahun 2018 meningkat meski jumlahnya tidak terlalu signifikan.

       
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim, Partono menyatakan angka siswa DO tahun 2018 lalu mencapai 153 orang siswa. Angka itu meningkat 4 persen, jika dibanding tahun 2017 lalu yang hanya mencapai 147 orang.

       
“Data itu per Oktober 2018. Untuk tahun 2019 ini baru akan kita ambil setelah bulan Juli, kalau semua siswa sudah tetap bersekolah,” kata Partono saat ditemui Diskominfo Beltim, di ruang kerjanya Jum’at (29/3/19).

       
Mayoritas penyebab siswa SMP putus sekolah adalah karena faktor sosial, yakni akibat pergaulan lingkungan dan kenakalan remaja. Namun menurut Partono yang mendasari semua itu lebih karena kurangnya perhatian keluarga akibat rumah tangga yang sudah berantakan.

       
“Kalau bahasa kita umumnya karena keluarganya broken home atau permasalahan rumah tangga orangtuanya. Kenakalan itukan sumbernya dari keluarga, ini terjadi hampir di seluruh satuan pendidikan, meski faktor lainnya tetap ada,” ungkap Partono.

       
Untuk penyebab dari faktor ekonomi, Partono menyebut sangat kecil sekali, bahkan hampir tidak ada. Hal ini lantaran biaya sekolah di Kabupaten Beltim sangat terjangkau.

       
“Kalau masalah ekonomi sangat sedikit. Sepanjang siswa mau bersekolah, masalah tidak mampu bayar uang sekolah bisa diatasi lewat berbagai program bantuan khusus untuk keluarga kurang mampu,” jelas Partono. 

       
Salah satu cara menekan tingginya angka putus sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim menghimbau agar Guru Bimbingan Konseling (BK) dan Wali Kelas siswa yang terindikasi akan DO untuk lebih intens melakukan pendampingan.

       
“Di sinilah peran utama guru BK, melakukan pendampingan bukan hanya terhenti di sekolah saja namun dapat juga ke lingkungan keluarganya. Wali Kelas dan Guru BP seharusnya sudah punya deteksi dini mengenai siswa yang teridikasi akan DO,” ujar Partono.

       
Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan membentuk tim khusus untuk menanggulangi angka putus sekolah di Kabupaten Beltim. Tim tersebut nantinya beranggotakan dari lintas sektor serta pemerintah desa.

       
“Nanti kita libatkan dinas lain juga. Kita berharap dengan adanya tim ini akan menekan angka putus sekolah untuk siswa SMP ataupun SD di Kabupaten Beltim,” tukasnya.

       
Saat ini di Kabupaten Beltim dari 25 SMP/MTS sederajat yang ada, jumlah siswa mencapai 5.743 orang.(*/Red)       

Sabtu, 30 Maret 2019
Ratusan ASN Tenaga Fungsional Kesehatan Seruduk Gedung DPRD Kabupaten Belitung, Minta Kesetaraan Tunjangan

Ratusan ASN Tenaga Fungsional Kesehatan Seruduk Gedung DPRD Kabupaten Belitung, Minta Kesetaraan Tunjangan

Ratusan ASN Tenaga Fungsional Kesehatan Seruduk Gedung DPRD Kabupaten Belitung,Minta Kesetaraan Tunjangan

Para perwakilan pendemo saat melakukan dialog dengan Eksekutif dan legislatif di ruang Rapat DPRD Kabupaten Belitung.
Belitung,Berita Indonesia Raya -Ratusan Demonstran yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN)Tenaga Fungsional kesehatan Kabupaten Belitung melakukan Aksi Damai ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangkabelitung.Jum'at sore 29/03/2019.

Para Demonstran yang berasal dari Sepuluh Organisasi yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Belitung ini meminta keadilan terkait penghitungan dan pembagian hak Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) demi tegaknya Pancasila sila ke Lima.

Massa aksi damai ini juga menuntut Hak bahwa resiko kerja tidak sama dengan tunjangan penghasilan yang diputuskan berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Nomor :188.45/054/KEP/DINKES/2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Puskesmas dan Jajarannya Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung.

Aksi damai para Tenaga Fungsional Kesehatan ini di terima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung Taufik Rizani dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Belitung.

Saat itu,Duapuluh orang perwakilan pendemo diminta untuk berdialog diruang Rapat,sementara massa yang lain diminta menunggu diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Belitung menunggu hasil dialog.

Meskipun dialog sempat tertunda lantaran Ketua DPRD Kabupaten Belitung Taufik Rizani meminta pihak Eksekutif wajib hadir,setelah menunggu akhirnya pihak eksekutif yang diwakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Belitung Isyak Meirobie S.Sn berserta Jajaran nya hadir untuk melakukan dialog dengan Duapuluh perwakilan massa pendemo.

Setelah melakukan dialog antara perwakilan Massa ASN Tenaga Fungsional Kesehatan dengan Pihak Eksekutif serta Pihak Legislatif tercapailah kesepakatan yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung.

Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie S.Sn saat usai dialog dengan perwakilan Massa pendemo kepada wartawan ini mengatakan walaupun capain hasil kesepakatan dialog tidak memuaskan namun ia percaya para pendemo bisa memaklumi karena mereka berhati mulia dan  mereka memilih profesi ini karena mereka ingin membantu dan melayani masyarakat.

"apa yang dicapai hari ini memang tentunya tidak memuaskan tapi kami percaya kawan-kawan(para pendemo) bisa memaklumi karena hati mereka yang mulia tadi dan tidak akan mengurangi sedikitpun pelayanan publik mereka kepada masyarakat,saya percaya juga pada kawan kawan yang senantiasa profesional dan proporsional dalm melakukan tugasnya "kata Isyak Meirobie.

"Pemerintah Daerah mengajak kepada kawan kawan PPNI dan Jajarannya untuk senantiasa berkoordinasi  dan berkomunikasi lebih terbuka dan transparan,sehingga kedepan ketika kami memformulasikan sesuatu,bisa menghasilkan sesuatu yang bisa diterima semua pihak dan ini sesuatu terobosan dalam pemerintahan yang baru ini."tutup nya.

Sementara Ketua PPNI Kabupaten Belitung Ade Sukarna saat ditanya oleh wartawan tentang kepuasan hasil dari kesepakatan itu,ia menjawab masalah puas tidak ada puas nya namun sudah ada kesepakatan dalam nilai nominal.

"Beliau(Wabup) berjanji dalam APBD 2020 akan mereviu(merevisi) sesuai keinginan dari kawan kawan."beber Ade Sukarna."(Red)




Jumat, 29 Maret 2019
Rapat Kerja Sinergitas Pembangunan, Pelayanan,Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Rapat Kerja Sinergitas Pembangunan, Pelayanan,Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Rapat Kerja Sinergitas Pembangunan,Pelayanan,Penegakan Hukum dan Ham

Suasana saat Rapat Kerja Sinergitas Pembangunan,Pelayanan, Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Gedung Serba Guna Pemkab Belitung. 
Belitung,Berita Indonesia Raya - Pemerintah Daerah dan Pengadilan Kemenkumham Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) menggelar Rapat Kerja Tahun 2019 dengan agenda Sinergitas Pembangunan,Pelayanan,
Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten Belitung Provinsi Bangkabelitung.Kamis 28/03/2019.

Rapat Kerja yang digelar di Gedung Serba Guna Pemkab Belitung ini merupakan upaya mewujudkan  Keamanan dan Ketertiban serta Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kedepan.

Rapat Kerja ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Sulistiarso M.M,Msi,Kapolda Kepulauan Babel Brigjen Pol Istiono M.H,Danlanal Babel Letkol (P) Mohammad Taufik MMDS,Ketua Pengadilan Tinggi Babel Kornel Sianturi S.H,M.Hum,Ketua Pengadilan Tinggi Agama H.Empud Mahpudin S.H,M.H,Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah,Bupati Belitung H Sahani Saleh S.Sos,Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana SIK M.H,Kapolres Belitung Timur AKBP Erwin Siboro,Dandim 0414 /Belitung Letkol Inf Indra Padang S.Sos,Danlanud H.A.S Hananjoedin Letkol Pnb Akal Juang,Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Sekti Anggraini S.H M.H,Jajaran pimpinan kepala Divisi dan para Kepala UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangkabelitung serta para peserta  Rapat lainnya dari Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

Dalam acara tersebut beberapa sambutan disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel dan Wakil Gubernur Bangkabelitung yang sekaligus membuka Kegiatan Rapat gabungan ini,serta penyampaian materi oleh Kapolda Kepulauan Bangkabelitung.

Kapolda Kepulauan Bangkabelitung Brigjen Pol Istiono M.H dalam acara pembukaan Rapat Kerja ini juga memberikan materi nya dengan diselingi lagu yang dikemas untuk menyampaikan pesan pesan nya yang dipandu oleh moderator.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangkabelitung serta pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan  Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangkabelitung.

Seusai acara pembukaan,Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangkabelitung Sulistiarso M.M,M.si kepada wartawan ini mengatakan dari mulai sekarang Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) itu dibentuk sampai ketingkat Kecamatan supaya semua bisa mengawasi orang asing.

"Sebagai aparat penegak hukum dibidang orang asing yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal ini agak kewalahan,maka dari mulai sekarang Timpora itu kita bentuk sampai ketingkat Kecamatan agar semua lapisan,semua bagian daripada unsur masyarakat,Pemerintah,itu bersama sama melakukan upaya pengawasan terhadap orang asing."kata Sulistiarso.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel ini juga menyebutkan berkenaan dengan Pengawasan Orang Asing,apabila orang asing itu melakukan pelanggaran harus dilakukan penegakkan hukum karena Negara yang berdaulat itu salah satunya adalah melaksanakan ketegasan terhadap pelaksanaan hukum.

"Apabila orang asing melakukan pelanggaran,penegakan hukum harus dilakukan,Gakum harus dilakukan,ini Negara Berdaulat,maka judul judulnya teman teman bisa lihat,untuk menjaga Kedaulatan,karena Negara Berdaulat antara lain adanya ketegasan terhadap implementasi hukum itu sendiri,pelaksanaan hukum harus ditegakkan,Negara yang tidak Berdaulat Negara yang tidak bisa menegakkan hukum."tandasnya. (Red)

Copyright © 2014 Berita Indonesia Raya All Right Reserved