Breaking News
Loading...
Jumat, 01 Maret 2019

DPC LSM PMPRI Beltim Lakukan Pengawasan Atas Aktifitas TI Rajuk di Pantai Teropong

DPC LSM PMPRI Beltim Lakukan Pengawasan Atas Aktifitas TI Rajuk di Pantai Teropong

Tampak Kasi Operasional Pengendalian
Ketertiban Umum Nazirwan (kiri),
Pengurus LSM PMPRI Beltim Mulyani(tengah)Ketua DPC LSM PMPRI Beltim Abdul Jalil (kanan).
Manggar,Berita Indonesia Raya --Mandataris Ketua DPC LSM PMPRI Belitung Timur (Beltim) Abdul Jalil beserta jajarannya, akan terus melakukan tindakan investigasi dan pengawasan atas terjadinya aktifitas tambang TI Rajuk, di Kawasan  Pantai Teropong, Manggar Beltim.

Tindakan ini sebagai tindaklanjut atas intruksi dari Ketua Dewan Pembina DPC LSM PMPRI Beltim Koko Haryanto SIp, agar jajaran DPC LSM PMPRI Beltim dapat selalu mengecek atas kebenaran adanya informasi tentang aktifitas Tambang Ilegal (TI) Rajuk, yang diduga beroperasi di Kawasan Wisata Pantai Teropong, Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (28/2/2019) kemarin.

Saat mendengar informasi itu, Koko Haryanto sedang berada di Jakarta, karena suatu tugas dinas.

Dirinya merasa geram dan campur kecewa, begitu mengetahui adanya informasi atas adanya aktivitas TI Rajuk,  di Kawasan Pantai Teropong ini, dimana dia memperoleh info ini melalui media sosial berupa Grup Facebook FKMB, dengan adminnya Akhlanuddin alias Dudung.

Mendapati kenyataan itu, Koko langsung bereaksi, dengan cara memberikan intruksi langsung kepada ketua dan jajaran pengurus DPC LSM PMPRI Beltim, agar segera melakukan pengecekan dan memberikan informasi atas adanya dugaan aktifitas tambang ilegal itu kepada aparat Satpol PP Kabupaten Beltim.

Saat itu juga intruksi dilaksanakan, dimana sudah terlihat aparat Satpol PP Belitung Timur bergerak dan menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam hal ini, DPC LSM PMPRI Beltim juga langsung mendatangi TKP, dimana saat itu menyaksikan dan membantu Satpol PP Kabupaten Belitung Timur dalam melakukan penertiban TI Rajuk, yang berada di kawasan pantai wisata tersebut.

"Kami melihat dan menyaksikan langsung telah dilakukan penertiban TI Rajuk di Pantai Teropong ini, yang dipimpin langsung oleh Kasi Operasional Pengendalian Ketertiban Umum SatPol PP Beltim, Bapak Nazirwan," ungkap Mandataris Ketua DPC LSM PMPRI Beltim, Abdul Jalil, didampingi jajarannya.

Sementara itu, Kasi Operasional Pengendalian Ketertiban Umum Nazirwan, saat dihubungi melalui WhatsApp oleh wartawan ini, mengatakan Satpol PP Beltim telah melakukan penertiban tambang ilegal jenis TI Rajuk manual ukuran kecil, serta melakukan pembinaan terhadap satu orang pelaku dan mengamankan barang bukti di kantornya.

"Kalau nama dirahasiakan, yang pasti orang di Desa Lalang domisilinya dan kita telah lakukan pembinaan. Kita juga buat BAP-nya dan surat pernyataan di atas materai," beber Nazirwan.


Sedangkan Koko Haryanto, saat dihubungi terpisah, menyebutkan bahwa dia sangat menyayangkan dan kecewa sekali atas adanya kegiatan atau aktivitas TI Rajuk, yang ada di Area Wisata Pantai Teropong Lalang.

"Perbuatan ini, tidak bisa dibiarkan, kalau kita biarkan, maka akan semakin banyak pihak pihak yang berkepentingan mencoba masuk ke area itu, untuk tujuan yang sama. Karena kita tahu bersama, bagaimana akibat dari aktivitas tambang di area pesisir pantai di Pulau Bangka yang sudah tak terkendali," ucap Koko Haryanto, yang juga dikenal sebagai Anggota DPRD Kabupaten Beltim dan Anti Kapal Isap ini.

Untuk itu, Koko menghimbau, agar pemerintah daerah terus memantau dan mengawasi beberapa area yang dimungkinkan adanya aktivitas TI Rajuk di lepas pantai.

"Masyarakat juga harus proaktif,  jangan sampai nantinya ada pihak pihak berkepentingan yang mencoba coba untuk memulai aktivitas tersebut, hanya sebagai untuk membuat suasana tidak kondusif," ujarnya lagi.

Berkaitan dengan adanya aktivitas TI Rajuk yang sudah ditertibkan ini,  Koko menyarankan agar diinvestigasi,  apakah itu berdiri sendiri,  atau ada pihak pihak lain yang ada dibaliknya.

Diharapkannya, mudah mudahan ini kejadian terakhir kali yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Apalagi saat ini Zona RZWP3K belum selesai diperdakan.

"Kawasan Pantai Teropong Desa Lalang ini, merupakan pantai wisata yang mesti steril dari aktivitas tambang. Mari bersama kita jaga laut kita, jangan lakukan hal hal yang melanggar hukum," pesan Koko.

Selanjutnya, Koko juga mengapresiasi kerja pemerintah daerah,  dalam hal ini Satpol PP, yang dengan sigap dan cepat merespon informasi keberadaan TI Rajuk di lepas pantai tersebut.

"Saya harap, teruslah bekerja memberikan pelayanan terbaik. Perda Tibum harus dilaksanakan, dimana pemerintah daerah sudah punya senjata untuk menertibkan setiap pelanggaran,  baik di laut maupun di sungai, karena tibum juga mengatur hal itu. Tibum juga mengatur perilaku manusia yang merusak dan melanggar hukum dalam area publik.  Walaupun kewenangan sudah ada beberapa yang sudah ditarik ke provinsi, namun prilaku manusianya tetaplah urusan tibum," pungkas anggota dewan yang berciri khas kepala plontos ini. (*/Red)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Berita Indonesia Raya All Right Reserved