Breaking News
Loading...
  • New Movies
  • Recent Games
  • Tech Review

REDAKSI

Komisaris Utama : Lisa Devianty Penasehat Hukum : Muhammad Yusuf M.H. Dewan Penasehat : Samsul Arifin P.hd Dewan Redaksi : Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi: Sahrus Salis Wakil Pemimpin Redaksi/Redaktur: Fendi Kuswandi Fotografer : Supardi Staf Redaksi&Periklana : Nining yuli Tata Letak/Grafis : Hadi Bidang IT : Ahmad Syaifullah Kepala Biro/Wartawan Propinsi Bangkabelitung : Ayirah, Ade, Eric Amd, Hadi, Supardi, Hadi Kamal, Nining. Hermanzah, Alexander. Propinsi Sumatera Selatan : Rouzie Agus Propinsi Kalimantan Barat : Thalud SE Propinsi Jawa Barat & DKI Jakarta : Ayu Cahyani Vawitri,Anggun Vabella Putri S.Pd,Ahmad Saifullah Propinsi Jawa Timur : Muhammad Yusuf M.H.

Recent Post

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Rabu, 22 April 2020
Semarakkan Ramadhan at Home, PPWI Selenggarakan Lomba Menulis Cerpen Esai

Semarakkan Ramadhan at Home, PPWI Selenggarakan Lomba Menulis Cerpen Esai

Semarakkan Ramadhan at Home, PPWI Selenggarakan Lomba Menulis Cerpen Esai


Jakarta, Berita Indonesia Raya – Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Datang Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijryah. Dalam rangka menjaga tetap semaraknya Siar Islam di Bulan Ramadhan 1441 Hijryah tahun 2020 ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menginisiasi sebuah kegiatan unik dan mengasyikkan, yakni Lomba Menulis Cerpen Esai. Tujuan dari kegiatan lomba ini adalah dalam rangka memberikan ruang bagi publik untuk menjalankan Ibadah Puasa di tengah suasana sulit akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

“Kita tetap harus optimis dan bersemangat dalam menjalankan Ibadah Puasa bagi segenap warga Muslim di tanah air. Oleh karena itu, berbagai kegiatan menarik dan inovatif perlu kita lakukan, yang salah satunya adalah menulis cerita pendek atau cerpen esai. Momentum Ramadhan kali ini sangat spesial, sangat berbeda dari suasana Ramadhan tahun-tahun berlalu, dan mungkin tidak akan pernah kita jumpai lagi Ramadhan at Home, tanpa mudik, tanpa tarawih di Masjid, tanpa takbiran keliling, dan lain sebagainya di masa mendatang. Pasti banyak momentum faktual mengharukan, menyedihkan, mengangkan, bahkan menakutkan, serta berbagai rasa yang menantang nurani kemanusiaan kita. Saya kira, hal-hal seperti ini perlu diceritakan, dituturkan, dan didokumentasikan, untuk menjadi cacatan sejarah peradaban manusia selanjutnya,” ulas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke kepada media, Selasa 21 April 2020.

Agar ceritanya terasa hidup, sambung Wilson, menyentuh kalbu kemanusiaan, dan enak dibaca, maka PPWI memilih pola penulisan Cerpen Esai sebagai kegiatan lomba kali ini (1). “Cerpen esai merupakan genre karya tulis yang unik, inspiratif, dan implementatif. Banyak novel ditulis berdasarkan fakta-fakta lapangan, semisal novel ‘Jokowi Si Tukang Kayu’ karya anggota PPWI, Gatotkoco Suroso (2). Nah, cerpen esai, saya kira sangat bagus untuk jadi pilihan jenis karya tulis masa depan,” imbuh Alumni PPRA-48 tahun 2012 itu.

Terkait berbagai hal tentang pelaksanaan lomba menulis cerpen esai ini, PPWI telah menyampaikan pengumuman lomba sebagaimana berikut ini.

*LOMBA MENULIS CERPEN ESAI*

*Pengertian: * Cerpen Esai adalah karya sastra dalam bentuk cerita fiksi yang diangkat dari kisah nyata/faktual. Dengan kata lain, cerpen esai merupakan kejadian atau fenomena atau hasil kajian yang bersifat akademis yang dituangkan dalam bentuk karangan bebas berupa cerita pendek. Cerpen Esai adalah gabungan cerpen dan esai. Ia cerpen yang bercita rasa esai, esai yang bercita rasa cerpen (3).

*Tema lomba: ‘Meniti Ramadhan Bersama Covid-19’* (4).

Judul tulisan bebas, namun tetap terkait dengan tema lomba.

Panjang tulisan cerpen esai adalah 1000 hingga 1500 kata (tidak termasuk foot-note), ditulis dengan program Microsoft Word, jenis huruf Times New Roman, ukuran huruf 12 pt.

Tulisan merupakan asli karya sendiri yang ditulis secara individu (bukan kelompok) dalam bentuk cerpen bernuansa esai, yakni tulisan sastra fiksi yang didasarkan pada fakta atau fenomena faktual dan/atau ilmiah. Cerpen Esai ditandai dengan adanya data empiris sebagai dasar penulisan cerpen dan disertakan – sebagai catatan kaki, foot-note (5) – sumber informasi/data yang digunakan di bagian akhir tulisan.

Cerpen Esai ditulis menggunakan bahasa Indonesia, namun boleh menggunakan bahasa (percakapan) dan/atau istilah berbahasa daerah maupun bahasa asing jika diperlukan.

Hasil karya Cerpen Esai dikirim dalam bentuk soft-file Microsoft Word (attachment) melalui email ke: lomba.cerpen.esai@gmail.com, dengan Subject: NamaPenulis_NomorKontak_KriteriaPeserta_JudulCerpenEsai. Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari satu karya cerpen esai.

Pengiriman Cerpen Esai harus disertakan dengan soft-file identitas diri sesuai kriteria peserta (KTA Wartawan/Penulis, Kartu Pelajar/Mahasiswa, atau KTP untuk masyarakat umum).

Kriteria penilaian meliputi 3 unsur, yakni: isi & alur cerita, gaya & tata bahasa, dan catatan kaki (foot-note minimal 5 referensi sumber informasi/fakta).

Cerpen Esai harus diterima Panitia paling lambat pada 30 Ramadhan 1441 H (23 Mei 2020), pukul 23.59 WIB.

Team dewan juri lomba Cerpen Esai: Simon Syaefudin, Wilson Lalengke, dan Dian Sri Prabawardhani.

*Waktu Pelaksanaan Lomba*

Lomba menulis Cerpen Esai ini dimulai sejak hari pertama dimulainya Ibadah Puasa Ramadhan, tanggal 1 Ramadhan 1441 H atau bertepatan dengan tanggal 24 April 2020 Masehi dan berakhir pada 30 Ramadhan 1441 H (23 Mei 2020 M) (6).

Pengumuman hasil lomba akan dilaksanakan pada tanggal 5 Ramadhan 1441 H atau 28 Mei 2020 M.

*Kategori Peserta*

Setiap orang boleh mengikuti lomba ini, tanpa pengecualian Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). Peserta hanya dapat memilih salah satu dari kategori berikut yang akan diikutinya, yakni:
• Wartawan & Penulis
• Pelajar & Mahasiswa
• Masyarakat Umum

*Hadiah dan Penghargaan*

Bagi masing-masing kategori, Panitia menyediakan hadiah dan penghargaan sebagai berikut:
• Juara I: Trophy, uang Rp 3 juta, dan sertifikat
• Juara II: Trophy, uang Rp 2 juta, dan sertifikat
• Juara III: Trophy, uang Rp 1 juta, dan sertifikat
• Harapan 1: Trophy, uang Rp 750 ribu, dan sertifikat
• Harapan 2: Trophy, uang Rp 500 ribu, dan sertifikat
• Hiburan bagi 5 orang: Uang Rp. 200 ribu dan sertifikat

_*Bagi semua peserta lomba tanpa kecuali, Panitia akan memberikan Piagam Penghargaan dalam bentuk e-Certificate melalui email masing-masing.*_

Untuk memahami detail tentang Cerpen Esai, peserta dapat mengikuti ulasan yang diberikan Denny JA, berikut contoh-contoh Cerpen Esai hasil karya Denny JA, di berbagai media di jaringan PPWI (7).

Demikian pengumuman ini disampaikan, dipublikasikan dan disebarluaskan kepada khalayak ramai. Ayo kita isi bulan suci, bulan penuh rahmat penuh berkah, Bulan Ramadhan Kariim, salah satunya dengan mengikuti lomba menulis Cerpen Esai bertema “Meniti Ramadhan Bersama Covid-19”.

Semoga keberuntungan Ramadhan 1441 H menyertai kita semua, Aminnn Yaa Rabal Alamin.

Jakarta, 21 April 2020

*Panitia Lomba*
*Sekretariat PPWI Nasional*
Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia
Jl. Anggrek Cenderawasih X No. 29, Kemanggisan, Palmerah
Slipi, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Phone: 021-53668243, FR/WA: 081371549165 (Shony)
Homepage: www.pewarta-indonesia.com
E-mail: lomba.cerpen.esai@gmail.com, ppwi.nasional@gmail.com


*Catatan (Foot-note)*

(1) PPWI telah beberapa kali melaksanakan kegiatan lomba menulis dan lomba foto, bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain dengan Bawaslu RI, Mabes Polri, BEM UNJ, dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jakarta.

(2) Gatotkoco Suroso adalah Ketua DPD PPWI DKI Jakarta, seorang novelis kelahiran Boyolali, Jawa Tengah. Ia telah menulis novel berjudul ‘Sarjana Muda’, ‘Anak Negeri’, dan ‘Jokowi Si Tukang Kayu’. https://www.goodreads.com/book/show/16045919-jokowi

(3) CERPEN ESAI: Apa, Mengapa, Asal Mula https://pewarta-indonesia.com/2020/04/cerpen-esai-apa-mengapa-asal-mula/

“Kak, Aku Dikarantina di Mesjid” https://pewarta-indonesia.com/2020/04/kak-aku-dikarantina-di-mesjid/

Keris Pusaka Pedagang Keliling https://pewarta-indonesia.com/2020/04/keris-pusaka-pedagang-keliling/

Dokter Itu Mencapai Puncak Gunung https://pewarta-indonesia.com/2020/04/dokter-itu-mencapai-puncak-gunung/

Robohnya Kampung Kami https://pewarta-indonesia.com/2020/04/robohnya-kampung-kami/

Aku Pun Pergi ke Wuhan https://pewarta-indonesia.com/2020/04/aku-pun-pergi-ke-wuhan/

(4) Informasi terkait Covid-19 dapat dilihat di tautan ini: https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public

(5) Catatan kaki adalah keterangan yang ditambahkan di bagian bawah halaman. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf yang lebih kecil daripada huruf di teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. https://www.gurupendidikan.co.id/catatan-kaki/

(6) Hari pertama dimulainya lomba ini menyesuaikan dan mengikuti penetapan hari pertama 1 Ramadhan 1441 oelh Pemerintah Republik Indonesia.

(7) Lihat nomor (3)
Rabu, 17 Juli 2019
Senator DPD RI Fachrul Razi Laporkan Denny Siregar ke Mabes Polri

Senator DPD RI Fachrul Razi Laporkan Denny Siregar ke Mabes Polri

Senator DPD RI Fachrul Razi Laporkan Denny Siregar ke Mabes Polri


Jakarta,Berita Indonesia Raya - Senator DPD RI asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP dalam pernyataan resminya hari ini, Selasa, 16 Juli 2019, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim terkait hinaan terhadap masyarakat Aceh melalui video yang diunggah oleh Cokro TV. Pelaporan ke Polisi oleh Fachrul juga dilakukan bersama Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh, dan Tokoh Masyarakat Aceh di Jakarta, Fahmi Mada. Fachrul dan kawan-kawan menilai bahwa konten video Denny Siregar yang diunggah oleh Cokro TV di situs berbagi video Youtube telah merendahkan harkat dan martabat rakyat, ulama dan Islam di Aceh.

Sebagaimana viral diberitakan sebelumnya, Senator DPD RI asal Aceh Fachrul Razi mengatakan bahwa pernyataan Denny telah merendahkan harga diri Aceh serta merupakan tindakan pidana penyebaran kebencian terhadap Aceh dan Islam di Aceh. “Saya mengecam keras pernyataan-pernyataan tendensius dan fitnah yang dilakukan oleh Denny yang divideokan dan disebarluaskan kepada publik terkait wacana pelegalan poligami di Aceh," katanya kepada wartawan, Selasa (16/7).

Fachrul Razi mengatakan bahwa perbuatan Denny merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Fachrul Razi mengatakan bahwa mengacu pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Denny dianggap melakukan tindakan yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan. “Jelas dalam video tersebut dirinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara,” tegas Fachrul.

Menurut Fachrul Razi, Denny juga terindikasi mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama, dan menghasut orang agar tidak menganut agama apapun. “Penghinaan Denny terhadap Syariat Islam di Aceh dan Ulama dapat dikenai hukuman yang lebih berat, yakni penjara maksimal 5 tahun,” jelas Fachrul.

Hal itu disampaikannya merespon beredarnya video yang berisi pernyataan ulasan Denny atas rencana pelegalan poligami di Aceh. Seperti diketahui bahwa dalam beberapa hari terakhir, kolumnis partisan Denny Siregar mengeluarkan video berisi sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) tentang Hukum Keluarga.

“Silahkan saja berekspresi dan menyampaikan pendapat atau masukan tentang Aceh, secara demokratis kita terima tapi tidak dengan menyudutkan Aceh, Ulama dan Islam di Aceh dengan cara-cara brutal, tendensius dan menyinggung perasaan masyarakat Aceh,” tegas Fachrul.

Dirinya menyesalkan jika ada oknum yang selalu menjelekkan Aceh. “Kalau tidak paham dengan 'orang Aceh' yang memiliki budaya dan Islam yang kuat, sebaiknya pelajari dulu tentang Aceh, bukannya menuding Aceh dengan tuduhan tendensius," tegas Fachrul.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, sangat menyayangkan jika akhirnya banyak warga yang harus berurusan dengan hukum karena kebebasan berekspresi yang mereka lakukan. “Sebagai promotor dan penganjur jurnalisme warga, dengan memberikan kesempatan kepada semua warga menyampaikan isi hati, buah pikiran dan pandangannya tentang berbagai hal di sekitarnya, saya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian-kejadian yang mengantarkan warga ke jeruji besi karena kebebasan berpendapat itu,” jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Menurutnya, berdasarkan pasal 28F UUD 1945, setiap warga negara dijamin hak azasinya dalam menyampaikan buah pikiran dan gagasan bagi pengembangan dan pembangunan diri, keluarga, dan masyarakatnya. Namun, sayang sekali, jaminan UUD itu tidak linear dengan kemampuan menyampaikan pendapat kebanyakan rakyat di negeri ini. “Contohnya yaa Deni Siregar itu. Haknya dijamin UUD, tapi kemampuannya menyampaikan pemikiran kritisnya justru merusak tatanan dan harmoni yang sudah tercipta di masyarakat. Menurut saya, Deni Siregar sedang cari bahan gorengan alternatif ketika fenomena cebong-kampret sudah tidak boleh lagi dijadikan bahan gunjingan dia,” imbuh jebolan pascasarjana Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini.

Oleh karena itu, terkait dengan upaya Senator Fachrul Razi melaporkan Deni ke polisi, Wilson mendukung langkah tersebut, sebagai sebuah koreksi atas perilaku ‘menyimpang’ sang penulis partisan dan/atau diduga bayaran yang bersangkutan. “Tetapi, saya lebih senang apabila Denny Siregar segera menyadari kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf serta melakukan pendekatan kekeluargaan kepada masyarakat Aceh yang merasa tersakiti atas pernyataan dan hinaan dia itu,” ujar tokoh pers nasional yang getol membela wartawan dan pewarta warga itu.

Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) itu menghimbau setiap pewarta warga dan masyarakat umum untuk senantiasa meningkatkan kemampuan mengemukakan pendapat agar kontribusi kita yang disampaikan di media massa dan media sosial serta berbagai saluran lainnya bermanfaat bagi masyarakat. “Saya sangat menganjurkan agar setiap orang terus-menerus belajar, meningkatkan kemampuan mengemukakan pendapatnya. Ada tiga prinsip yang harus kita pegang dalam berjurnalisme-warga, yakni 3K: Kebenaran, Kebermaknaan, Kebermanfaatan,” pungkas Wilson Lalengke. (APL/Red)
Rabu, 03 April 2019
Gugatan PMH Terhadap Dewan Pers Memasuki Babak Baru, Penggugat Ajukan Banding

Gugatan PMH Terhadap Dewan Pers Memasuki Babak Baru, Penggugat Ajukan Banding

Gugatan PMH Terhadap Dewan Pers Memasuki Babak Baru, Penggugat Ajukan Banding


Jakarta,Berita Indonesia Raya – Dua organisasi penggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), melalui kuasa hukumnya Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH secara resmi telah mendaftarkan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan penggugat beberapa waktu lalu. Selanjutnya, memori banding atas putusan pengadilan yang menolak gugatan para penggugat telah juga dimasukkan pada hari Senin, 1 April 2018 oleh kuasa hukum Dolfie Rompas yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mustafa Djafar, SH, MH.

Hal tersebut disampaikan Dolfie Rompas kepada pekerja media usai memasukkan memori banding tersebut ke PN Jakarta Pusat. “Atas nama para penggugat, kami telah mendaftarkan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan PMH klien kami beberapa waktu lalu. Hari ini kami masukan memori bandingnya,” ujar Dolfie Rompas.

Sebagai pertimbangan dalam mengajukan permohonan banding tersebut, lanjut pengacara yang murah senyum ini, antara lain bahwa hakim dinilai tidak cermat dalam membaca dan menganalisa substansi gugatan para penggunggat. Ditambah lagi, dalam persidangan yang digelar sebanyak tidak kurang dari 27 kali yang menghadirkan berbagai saksi fakta maupun ahli pers dari kedua belah pihak, majelis hakim terkesan tidak mempertimbangkannya sama sekali. Padahal, saksi dari pihak tergugat yang dihadirkan di persidangan juga membenarkan bahwa sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers tidak diberikan kewenangan untuk membuat aturan-aturan pers.

“Kami menilai bahwa mejelis hakim tidak cermat dalam menilai substansi guguatan PMH terhadap Dewan Pers. Yang menjadi pokok gugatan klien kami adalah bahwa Dewan Pers telah melampaui kewenangannya dalam mengatur kehidupan pers, seperti verifikasi organisasi, verifikasi media, dan melaksanakan uji kompetensi wartawan. Undang-undang tidak mengatur bahwa Dewan Pers diberi kewenangan untuk itu. Ahli pers yang dihadirkan oleh Dewan Pers juga membenarkan hal tersebut, namun hakim tutup mata dengan keterangan para ahli maupun saksi fakta yang dihadirkan di persidangan,” urai Dolfie Rompas.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menilai bahwa dalam setiap kali persidangan, sangat jelas terlihat para hakim yang mengadili perkara PMH terhadap Dewan Pers gamang, cenderung tidak memahami persoalan yang disidangkan. “Saya hampir tidak pernah absen, selalu mengikuti persidangan, dan senantiasa memperhatikan sikap, pertanyaan, dan pernyataan para majelis hakim. Saya berkesimpulan, maaf, hakim tidak mengerti apa yang disidangkannya. Mereka perlu mempelajari substansi kemerdekaan pers sebagai Hak Asasi Manusia yang paling asasi sesuai Pasal 28F UUD NKRI dan Artikel 19 Piagam PBB,” kata Wilson yang merupakan alumni program pascasarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari 3 universitas terbaik di Eropa, Birmingham University Inggris, Utrecht University Belanda, dan Linkoping University Swedia.

Selanjutnya, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sebenarnya Dewan Pers itu bukan lembaga yang dibentuk untuk sekelompok wartawan yang diklasifikasikannya sebagai konstituennya. “Dewan Pers itu dibentuk dan di-keppres-kan dengan fungsi menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers untuk seluruh wartawan atau pekerja pers, bahkan untuk seluruh rakyat, bukan hanya untuk segelintir orang yang tergabung di organisasi tertentu itu. Seluruh rakyat Indonesia ikut andil membiayai operasional Dewan Pers melalui APBN yang mereka kuras setiap tahun melalui Kementerian Kominfo, namun mengapa lembaga itu hanya mengakomodir kepentingan sekelompok wartawan saja? Tuman..!!” ujar Wilson penuh rasa heran.

Dia menjelaskan juga bahwa segala aturan yang dibuat Dewan Pers yang notabene melanggar aturan perundangan selama ini dapat diduga adalah untuk menjaga berbagai kepentingan dari kelompok tertentu sehingga aman dari akses pihak lain terhadap potensi kepentingan tersebut. Para penguasa media, termasuk segelintir organisasi pers yang selama ini mendapatkan keuntungan dari geliat dunia pers, berkolaborasi dengan oknum penguasa, telah berhasil membentengi kepentingan mereka dari jangkauan para pendatang baru di dunia pers.

Terkait dengan permohonan banding yang sudah diajukan, Wilson berharap kiranya majelis hakim di tingkat banding dapat lebih cerdas melihat substansi gugatan dan memberikan keputusan yang adil. “Yaa, sebagai pihak pembanding atas gugatan kita yang ditolak di tingkat pengadilan negeri, kita berharap kiranya mejelis hakim di tingkat banding akan lebih cerdas membaca dan menilai substansi gugatan kita tersebut, dan selanjutnya memberikan putusan yang adil demi tegaknya kemerdekaan pers bagi seluruh wartawan dan rakyat Indonesia,” pungkas tokoh pers nasional yang selama ini getol membela para wartawan yang dikriminalisasi di berbagai daerah itu. (*/Ayirah )
Minggu, 24 Maret 2019
Kejuaraan Jetski Dunia 2019 Menjadi Ajang Promosi Laut Indonesia

Kejuaraan Jetski Dunia 2019 Menjadi Ajang Promosi Laut Indonesia

Kejuaraan Jetski Dunia 2019 Menjadi Ajang Promosi Laut Indonesia 


Jakarta,Berita Indonesia Raya - Indonesia akan menjadi tuan rumah kejuaraan dunia jetski 2019 di Ancol, Jakarta. Jetracer World Championship 2019 akan diadakan tanggal 27-31 Maret 2019 di Jetski Indonesia Academy, Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara.

Kejuaraan ini akan mempertandingkan tiga kelas endurance, yaitu Pro F1 OPEC, Pro F1 Open (Normally Aspirated) dan Amateur F1 Open (Grand Tourisme). Track yang digunakan kurang lebih sama dengan track class endurance saat Asian Games 2018 yaitu lingkar track 6 km dan jarak terjauh ke laut 3 km.

Kejuaraan ini akan diikuti 14 negara dengan 22 tim dan masih akan bertambah sampai dengan tanggal 26 Maret 2019 dan tiket dapat dibeli online mulai hari ini di www.padiciti.com dengan pilihan harga yang kompetitif dan kelas yang berbeda.

Ada delapan atlet pada kejuaraan JETSKI tahun ini,salah satunya Atlet JETSKI Kakak beradik Aero Sutan Aswar dan Aqsa Sutan Aswa yang menjadi harapan tim Indonesia untuk kejuaraan dunia jetski ini.

Ketua Umum ITJBA Saiful Sutan Aswar dalam konferensi pers di Jetski Indonesia Academy Jakarta hari ini 23 Maret 2019 mengatakan, "Pada prinsipnya kita ikut semua nomor karena diharapkan ada pengembangan untuk atlet baru".

"Ini langkah awal untuk membangun opini dunia bahwa di Indonesia ada tempat jetski yang bagus dan untuk membuktikan bahwa anak anak kita bisa juara," kata Syafrudin. (JNI/Ayirah )
Selasa, 19 Maret 2019
Dubes Maroko Hadiri Pembukaan Pekan Bahasa Perancis di Gedung IFI Jakarta

Dubes Maroko Hadiri Pembukaan Pekan Bahasa Perancis di Gedung IFI Jakarta

Dubes Maroko Hadiri Pembukaan Pekan Bahasa Perancis di Gedung IFI Jakarta

Jakarta,Berita Indonesia Raya - Duta Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia, H.E. Mr. Ouadia Benabdella menghadiri acara Pembukaan Pekan Bahasa Perancis yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Perancis bekerjasama dengan kedubes negara-negara berbahasa Perancis di Indonesia, bertempat di Auditorium Institute Francais Indonesia (IFI), Jl. MH. Thamrin No. 20 Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2019. Selain Dubes Maroko, hadir pula Dubes Aljazair, Austria, Belgia, Kanada, Perancis, Lebanon, Serbia, Swiss, dan Tunisia. Negara-negara tersebut menggunakan Bahasa Perancis sebagai salah satu bahasa resmi negara mereka. Para Dubes didampingi oleh konsuler masing-masing, antara lain Mr. Mostafa Nakhlaoui dari Kedubes Maroko dan Mr. Baghdadi Dhahbi dari Kedubes Tunisia.

Sebagaimana diketahui bahwa Kedutaan Besar Perancis setiap tahun mengagendakan kegiatan Pekan Bahasa Perancis, yang dilaksanakan oleh lembaga IFI. Kegiatan yang berlangsung selama sepekan ini akan diisi dengan berbagai aktivitas bernuansa Perancis di berbagai lokasi seperti kampus dan komunitas pelajar di Jakarta dan sekitarnya.

Acara Pembukaan Pekan Bahasa Perancis yang berlangsung dari pukul 18.30 s/d 20.30 wib itu diawali dengan penampilan Tari Piring Sumatera Barat yang dibawakan oleh mahasiswa-mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta. Selanjutnya, sambutan dari Dubes Maroko mewakili para Dubes Negara Francophonie (negara-negara berbahasa Perancis) dan Dubes Perancis sebagai tuan rumah.

Dalam sambutannya, Dubes Maroko menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran para Dubes dan undangan. Benabdella juga mengharapkan kiranya melalui event tersebut, persahabatan di antara sesama negara Francophonie maupun dengan Indonesia semakin erat, melalui kesamaan bahasa pengantar, yakni Bahasa Perancis. "Kita berharap persahabatan di anatara negara-negara Francophonie, maupun dengan negara Indonesia akan semakin erat melalui penggunaan Bahasa Perancis," ujar Dubes Benabdella dalam Bahasa Perancis yang sangat fasih.

Acara yang dihadiri para generasi millennial yang memenuhi Auditorium IFI berkapasitas 150 orang itu selanjutnya diisi dengan penampilan konser musisi dari Swiss, Marc Aimon. Konser ini cukup menarik, membawakan beberapa lagu dalam Bahasa Perancis, diselingi cerita interaktif Marc Aimon dengan audiens yang terlihat antusias mengikuti alur penampilan sang musisi muda tersebut.

"Saya menikmati sekali pertunjukan konser Marc Aimon malam ini," ujar Lisa, gadis milenial yang turut hadir di acara ini. (*/Ayirah)
Kamis, 14 Maret 2019
Presiden Republik Indonesia Serahkan Langsung Sertifikat Gratis Kepada Masyarakat Babel

Presiden Republik Indonesia Serahkan Langsung Sertifikat Gratis Kepada Masyarakat Babel

Presiden Republik Indonesia Serahkan Langsung Sertifikat Gratis Kepada Masyarakat Babel 

Masyarakat Babel saat menerima Sertifikat Gratis oleh Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo di GOR Sahabudin Pangkal Pinang.
Pangkal Pinang,Berita Indonesia Raya -Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo menyerahkan langsung sertifikat tanah gratis untuk rakyat di provinsi Bangkabelitung.

Presiden Republik Indonesia ir.H.Joko Widodo membagikan sertifikat ke beberapa perwakilan langsung dari beberapa Kabupaten di Provinsi kepulauan Bangkabelitung ini diantaranya adalah dari Kabupaten Bangka,Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang di Gedung Olah Raga (GOR) Sahabudin Pangkal Pinang Provinsi Bangkabelitung (Babel). kamis 14/03/2019.

Dari pantauan awak media ini dilapangan,Tampak hadiri Gubernur Erzaldi Rosman Djohan ,Walikota Maulan Akil,perwakilan dari BPN nasional dan BPN babel serta para calon penerima sertifikat.

Sebelumnya para calon penerima sertifikat gratis khusus asal Kabupaten  Bangka ini disediakan bus antar jemput oleh Perangkat Desa dan kecamatan yang sudah di atur oleh pengurus instansi terkait dan juga dapat pengawalan  khusus dari Polres Bangka dari berangkat sampai pulang ke daerah masing-masing.

Adapun acara penyerahan sertifikat gratis oleh presiden Republik Indonesia Joko Widodo berjalan lancar dan terkendali.(Ayirah)
Minggu, 10 Maret 2019
Ketum DPP LSM PMPRI,Rohimat :"Kibarkan Panji Organisasi Ini Di Provinsi Bangkabelitung"

Ketum DPP LSM PMPRI,Rohimat :"Kibarkan Panji Organisasi Ini Di Provinsi Bangkabelitung"




Ketum DPP LSM PMPRI, Rohimat : “Kibarkan Panji Organisasi Ini Di Provinsi Bangka Belitung”

Ketua DPD LSM PMPRI Babel Joni Arsyah S.sos,M.Si (kanan) saat menerima SK Kepengurusan DPD LSM PMPRI Babel  yang diserahkan oleh Ketum DPP LSM PMPRI Rohimat (kiri)di Sekretariat DPP PMPRI Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
Bandung,Berita Indonesia Raya — Ketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Rohimat, menyampaikan pesan agar Ketua DPD LSM PMPRI Provinsi Bangka Belitung (Babel) beserta jajarannya, dapat mengibarkan “Panji Pataka” LSM PMPRI ini di Provinsi Babel.

Adapun realisasi atas tekad itu, diawali dengan pembentukan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PMPRI di  Provinsi Babel.
Sebelumnya, telah dilakukan Pengesahan Kepengurusan DPD LSM PMPRI Provinsi Bangka Belitung (Babel) secara yuridis formal, yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP LSM PMPRI, di Sekretariat DPP LSM PMPR Indonesia, di Jalan, Ir. H. Djuanda, Dago Elos No. 406 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (09/03/2019) kemarin.
Saat itu, Ketua Umum DPP LSM PMPR INDONESIA, Rohimat, mengatakan, serah terima surat keputusan (SK) Pengurus Dewan Pimpinan Daerah LSM PMPRI Provinsi Bangka Belitung ini, adalan legal formal, guna dapat menjalankan tugas tugas organisasi, sebagaimana yang diamanahkan oleh AD/ART lembaga ini, serta sebagai dasar hukum yang kuat untuk bisa eksisnya kepengurusan DPD LSM PMPR Indonesia Babel, dalam perputaran roda organisasi di daerah, dimana DPD LSM PMPRI Babel sebagai perpanjangan tangan dewan pimpinan pusat dalam menjalankan misi organisasi.
Tibdaklanjutnya, DPP LSM PMPRI telah menerbitkan SK Pengurus DPD Provinsi Bangka Belitung, dibawah kepemimpinan Joni Arsyah S.Sos, M.Si, dibantu oleh Sdr. Sahrus Salis, sebagai Sekretaris dan Lisna Mardiana SE, selaku Bendahara.
Dalam hal ini, Rohimat yang populer dipanggil dengan sebutan Joker ini, meminta kepengurusan DPD LSM PMPRI Provinsi Bangka Belitung yang telah terbentuk, agar selanjutnya seluruh personilnya segera menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai bagian dari kontrol sosial di daerah.
“Dengan motto ‘Kokoh dengan Kebersamaan, Tumbuh dengan Keterbukaan, Berdaya dengan Kedinamisan,
Bermanfaat dengan Kesinambungan dan Berkembang dengan Kemandirian dalam menuju pada visi dan misinya’, diharapkan bisa membangun kesadaran beragama, hukum dan sosial kemasyarakatan, serta dapat melakukan pembelaan hak-hak masyarakat,” pesan Joker.
Lalu, bisa secara proaktif melakukan pendidikan dan pemberdayaan, sehingga mendukung terwujudnya
kemakmuran masyarakat yang jujur, adil dan mandiri.
Selain itu, DPD LSM PMPRI Babel, diharapkan juga bisa mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, sehingga terwujudnya kemakmuran dan
kesejahteraan, Membela dan Mempertahankan Kedaulatan NKRI, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, agar berdaya guna sebagai Pilar Utama tercapainya Cita – Cita Pembangunan Nasional.
Selanjutnya, bisa terus berupaya untuk mewujudkn misi ‘Membangun Kepribadian diri (Character Building) pads seluruh aktifis LSM PMPR
INDONESISA di Babel, baik itu mulai dari pengurus, anggota hingga kader.
“Perlu juga nantinya menggalang kekuatan masyarakat atau people power, untuk pembelaan hak-haknya. Lalu, menciptakan suasana persaudaraan dan keakraban sebagai bentuk pencerahan, membangun ekonomi masyarakat, sebagai bentuk upaya pensejahteraan, serta berpartisipasi aktif menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan RepublikI ndonesia atau NKRI,” pesan Joker lagi.
Ditambahkannya, perlu direalisasikan juga optimalisasi peran dan fungsi sosial kontrol, serta memotivasi masyarakat agar lebih partisipatif, berdaya dan dinamis. Lalu bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia disegala bidang.
Sementara itu, Ketua DPD Bangka Belitung, Joni Arsyah, mengatakan, dirinya selaku kepanjangan tangan DPP LSM PMPRI di Provinsi Bangka Belitung (Babel), bakal berusaha untuk menjalankan dengan baik atas amanah yang telah diberikan oleh Ketum DPP LSM PMPRI.
Penegasan itu, disampaikannya usai dirinya menerima Revisi SK Kepengurusan DPD PMPRI Provinsi Babel dari Ketum DPP LSM PMPRI, Rohimat, di Kantor DPP LSM PMPR Indonesia, Jalan Ir. H. Juanda, Bandung, Jawa Barat.
Saat itu, Joni juga menyatakan, bahwa dirinya akan menjalankan roda organisasi ini dengan sebaik-baiknya, dimana pelaksanaan organisasi LSM PMPRI di Wilayah Babel ini, akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, baik itu berdasarkan pada AD/ART organisasi maupun undang undang.
“Dengan segala kekurangan yang ada pada diri saya, maka saya bakal berusaha sekuat mungkin untuk mengembangkan organisasi ini, namun juga tetap menjaga marwah organisasi, serta menjunjung tinggi nama baik Ketum dan Jajaran Pengurus DPP LSM PMPRI di Provinsi Babel,” pungkas Joni Arsyah, S.Sos. Msi, selaku Ketua DPD LSM PMPRI Provinsi Bangka Belitung. (*/Red).
Sabtu, 09 Maret 2019
Wilson Lalengke :Menuju Bangsa Bisu dan Idiot

Wilson Lalengke :Menuju Bangsa Bisu dan Idiot

Wilson Lalengke: Menuju Bangsa Bisu dan Idiot
Wilson Lalengke 

Jakarta,Berita Indonesia Raya - Penangkapan Robertus Robet, yang lebih tepat disebut sebagai aksi penculikan sang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), oleh segerombolan polisi baru-baru ini akibat menyampaikan orasi yang diduga berisi pernyataan penghinaan kepada institusi TNI merupakan salah satu puncak dari fenomena gunung es penghianatan terhadap eksistensi kemanusiaan warga manusia di negeri ini. Bagaimana tidak, pengambilan paksa aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di tengah malam buta itu ibarat sebuah penyerbuan terhadap seorang terduga teroris yang amat membahayakan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya keadaan traumatik akut di bangsa ini terhadap masa lalu, yang berakibat kegalauan menghadapi masa depan. Sayangnya, sikap pemerintah dalam menyikapi keadaan ketakutan itu adalah dengan mengekang dan menindas kebebasan berpikir dan berbicara warga negaranya.

Sebelumnya, ratusan warga lainnya juga mendapat perlakuan yang sebangun walau tidak persis sama. Rocky Gerung harus berkali-kali menghadap penyidik karena ocehan 'akal sehat' yang dinilai berisi ujaran kebencian, fitnah, dan penyesatan publik. Ahmad Dani, Gus Nur, Syafi'i Ma'arif, Abu Janda, Deni Siregar, Buni Yani hingga Basuki Tjahaja Purnama adalah beberapa tokoh yang dipaksa menghadapi ancaman hukum karena ucapan dan pernyataan mereka di depan publik. Di kalangan wartawan dan masyarakat umum, begitu banyak mereka susul-menyusul keluar-masuk jeruji hanya karena tulisan dan opini mereka yang dianggap menghina, mencemarkan nama baik, dan sejenisnya.

Bersyukur, Robertus Robet akhirnya dilepaskan sebagai dampak dari tekanan publik yang begitu luas terhadap aparat kepolisian untuk tidak berlaku represif terhadap warga masyarakat yang menyampaikan pendapat dan aspirasinya di depan umum. Namun, aparat kelihatannya kurang kerja, sehingga proyek berikutnya adalah memburu penyebar video yang berisi rekaman orasi sang orator Kamisan Robertus Robet itu. Sesuatu yang tentu saja menjadi ancaman bagi dunia jurnalisme di tanah air.

Dari perspektif kajian filsafat, proses berpikir dan mengkomunikasikan hasil pikiran merupakan kodrat manusiawi seseorang. Peradaban hanya dimungkinkan muncul, hidup dan berkembang, karena aranya usaha berpikir manusia. Tanpa adanya pikiran dan hasil-hasil berpikir manusia, mustahil ada peradaban di atas dunia ini.

Peradaban bisa berkembang dan maju, hingga mencapai tingkat peradaban moderen saat ini, hanya mungkin dicapai melalui upaya berpikir manusia yang bebas dan kreatif, yang cenderung liar. Berpikir _out of the box_ atau berpikir di luar jalur kebiasaan umum seringkali menghasilkan penemuan dan inovasi di berbagai bidang, yang ketika diimplementasikan dalam kehidupan, hasilnya mempermudah kegiatan manusia. Tidak heran, jika kita melihat bahwa negara yang membiarkan, bahkan menjaga kebebasan berpikir setiap warga negaranya, selalu melaju maju dengan kecepatan tinggi. Sebaliknya, negara yang menghambat dan melarang warganya untuk bebas berpikir, selamanya akan terkebelakang, untuk selanjutnya hanya menjadi obyek jajahan ~ fisik dan ekonomi ~ bangsa lain.

Otak dianugerahkan Pencipta kepada manusia agar digunakan untuk berpikir. Sejatinya, setiap organ di tubuh manusia itu harus digunakan dalam keseharian selama hidupnya. Secara alami, organ tubuh yang jarang digunakan atau digerakkan, lambat-laun akan menyusut, bahkan mati. Oleh karena itu, manusia dituntut untuk selalu menggunakan dan/atau menggerakkan segenap anggota badannya.

Demikian halnya otak manusia, ia harus digunakan untuk berpikir dan berpikir, sepanjang hidupnya. Area jangkauan pikir manusia sesungguhnya tidak terbatas, seluas semesta itu sendiri. Bahkan, pada fase-fase tertentu, daya jangkau pikiran manusia dapat menembus areal di luar alam makro kosmos yang tanpa batas ruang dan waktu. Para nabi dipercaya merupakan sekelompok kecil manusia yang masuk kategori ini.

Otak yang dibiarkan berpikir bebas akan tumbuh dan berkembang dengan baik dan cerdas. Otak yang demikian inilah yang kemudian dapat berimajinasi secara kreatif untuk kemudian tiba pada konstruksi hasil berpikir yang spektakuler, di luar dugaan, dan ajaib. Kemajuan teknologi yang demikian pesat di abad-abad terakhir ini merupakan hasil berpikir bebas manusia di negara-negara maju yang menjamin kebebasan berpikir warganya.

Penemuan-penemuan fantastis dalam bidang teknologi, misalnya, semuanya dihasilkan oleh orang-orang yang diberikan keleluasaan berpikir, sebebas-bebasnya. Bahkan, kebebasan berpikir mereka itu tidak hanya dijamin dan dijaga, tetapi lebih daripada itu diberikan fasilitas finansial, peralatan, dan dukungan teknis lainnya oleh negara. Hanya dengan demikian, inovasi-inovasi baru sebagai hasil olah pikir di berbagai bidang dapat dihasilkan.
Sementara itu, di negara yang memberlakukan pembatasan berpikir bagi warganya, dengan berbagai alibi dan alasan, hampir dipastikan peradaban bangsa ini tidak dapat bertumbuh, apalagi berkembang maju. Karena larangan berpikir itu, menyebabkan otaknya lambat-laun membeku, mengecil, dan akhirnya tidak lebih dari organ tubuh biasa yang tidak berfungsi semestinya. Jadilah warga negeri itu menjadi bangsa idiot.

Habibi tentunya sangat beruntung. Ia boleh menggunakan otaknya untuk berpikir sebebas mungkin, dan menghasilkan berpuluh-puluh penemuan yang dipatenkan, dan menjadi kebanggaan Indonesia. Namun, semua itu hanya dapat dia raih karena berkesempatan belajar dan bermukim di Jerman, salah satu negara yang menjamin kebebasan berpikir setiap manusia di wilayahnya. Jika Habibi tidak seberuntung itu, ia hanya akan jadi orang Indonesia kebanyakan yang jadi konsumen hasil kerja kebebasan berpikir bangsa lain belaka. (*/Ayirah)
Selasa, 05 Maret 2019
Kasus Kriminalisasi Wartawan Epong Reza Mulai Disidangkan, Ketua PPWI Bireuen: Saya Sangat Kecewa

Kasus Kriminalisasi Wartawan Epong Reza Mulai Disidangkan, Ketua PPWI Bireuen: Saya Sangat Kecewa

Kasus Kriminalisasi Wartawan Epong Reza Mulai Disidangkan, Ketua PPWI Bireuen: Saya Sangat Kecewa

Bireuen Aceh,Berita Indonesia Raya - Ketua DPC PPWI Bireuen, Rusmadi, menyatakan sangat kecewa terhadap pihak penegak hukum. Seharusnya kasus yang dihadapi Epong Reza, salah satu wartawan media realitas tersebut tidak harus masuk ke persidangan.

Menurut Rusmadi, kasus yang dihadapi Epong Reza seperti terlalu dipaksakan. "Baru kali ini terjadi di Bireuen, wartawan di proses hingga ke pengadilan," ungkapnya kepada media ini setelah menghadiri sidang perdana Epong Reza, Selasa (5/3/2019).

"Saya sangat kecewa, kasus Epong Reza seperti dipaksakan, buktinya penangguhan tahanan saja tidak diberikan. Seharusnya Polres Bireuen jangan seperti itu terhadap wartawan, karena selama ini wartawan Bireuen sudah bermitra dengan baik," tambahnya.

"Kami sangat menghargai hukum, tetapi tidak harus seperti ini karena masalah Epong Reza bukan masalah terorisme, tetapi dia seorang wartawan. Apa salahnya jika diberikan penangguhan tahanan. Ada yang janggal dengan masalah ini," tuturnya.

Seperti diketahui Epong Reza menjalani sidang perdana kasus UU ITE yang dihadapi wartawan online Media Realitas tersebut di Pengadilan Negeri Bireuen. Puluhan wartawan yang bertugas di area Bireuen turut menghadiri dan mengawal kasus tersebut.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Zufida Hanum SH, MH dengan hakim anggota Mukhtar SH dan Mukhtaruddin SH.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH lalu membacakan dakwaan. Dalam dakwaan itu disebutkan, 25 Agustus 2018, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektonik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Terdakwa melihat adanya kendaraan dump truck yang diduga milik PT Takabeya Perkasa Group yang diduga melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi di SPBU Gampong Sawang, Peudada.

Lalu terdakwa membuat dan menulis berita di MediaRealitas.Com, dengan judul Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi untuk Perusahaan Raksasa.

Dengan menggunakan HP merek Oppo putih mendistribusikan akun link berita tersebut menyebarkan melalui akun facebooknya Epong Reza, menulis judul Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subaidi untuk Perusahaan Raksasa dibagikan sebanyak 19 kali dan 55 komentar, 99 tanggapan.

“Saksi H Mukhlis A.Md Bin Cut Hasan adalah adik Bupati Bireuen saat ini, yang merupakan Direktur Utama Perusahaan tersebut tidak menggunakan minyak subsidi karena telah bekerjasama dengan PT Mulya Globalindo, untuk kebutuhan seluruh perusahaanya. Sehingga postingan melalui akun facebook tersebut telah membuat saksi H Mukhlis merasa sangat malu, terhina dan tercemar nama baiknnya, kemudian membuat laporan polisi pada 4 September 2018,” baca Muhammad Gempa.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE sebagiamana telah dirubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke di Jakarta menyampaikan pesannya agar rekan-rekan jurnalis di Bireuen terus memberikan dukungan moral kepada rekan Epong Reza dalam menghadapi masalah ini. Alumni program Pascasarjana dari Universitas Utrecht Belanda ini juga menegakan bahwa PPWI akan terus berjuang menolak kriminalisasi terhadap hak bersuara seluruh warga di manapun, sesuai Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Pasal 19 Deklarasi HAM PBB tahun 1948.

"PPWI dan segenap jurnalis Indonesia akan terus berjuang menolak kriminalisasi terhadap suara masyarakat yang merupakan Hak Asasi Manusia setiap orang, terutama wartawan. Kita harus terus kawal kasus kriminalisasi Epong Reza ini, terus suarakan temuan-temuan terkait perilaku penguasa dan pengusaha yang merugikan rakyat di lingkungan masing-masing. Khusus teman-teman PPWI Bireuen, agar memberikan dukungan moral terhadap korban kriminalisasi PT. Takabeya yang diduga berkomplot dengan aparat dan perangkat hukum di sana," tegas Wilson yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, melalui sambungan WhatsApp-nya, Selasa, 5 Maret 2019. (*/Ayirah)
Kamis, 28 Februari 2019
Kedubes Jepang Hadiri Workshop Kappija -21,Ekonomi Indonesia Terkuat Ke-3 di Dunia

Kedubes Jepang Hadiri Workshop Kappija -21,Ekonomi Indonesia Terkuat Ke-3 di Dunia

Kedubes Jepang Hadiri Workshop Kapiija-21, Ekonomi Indonesia Terkuat Ke-3 di Dunia

Jakarta,Berita Indonesia Raya – Duta Besar Jepang untuk Indonesia diwakili Wakil Dubes Jepang, Mr. Keiichi ONO berkenan hadir dan menjadi _keynote speaker_ dalam acara _Workshop on Youth Challenges and Opportunities in Development: Building Awareness on Environment, Education and Culture and Appreciation for Winners of Indonesia-Japan Essay Contest JFY 2018_, yang dilaksanakan oleh Kappija-21 (Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia- Jepang Abad 21), bertempat di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat, Tangerang, Banten, 26 Februari 2016 lalu. Hadir dalam workshop yang diselenggarakan bersama PPWI Nasional dan Gambatte Indonesia itu, antara lain Rektor UMJ Prof. Dr. Syaiful Bahkri, SH, MH dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMJ, Dr. Endang Sulstri, M.Si.

Selain itu, acara yang didukung sepenuhnya oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) Indonesia office ini, juga dihadiri pejabat JICA, Mr. TATEMATSU Shino dan Ms. Dinur Krismasari. Terlihat pula hadir Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA yang juga merupakan alumni program persahabatan Indonesia-Jepang, bersama beberapa anggota Kappija-21, serta para jurnalis warga yang tergabung dalam PPWI.

Dalam sambutannya saat membuka workshop secara resmi, Prof. Syaiful Bahkri mengatakan bahwa UMJ merupakan universitas pertama yang didirikan oleh Ormas Islam Muhammadiyah di Indonesia, yang berdiri sejak 1955. “Saat ini, Muhammadiyah sudah memiliki 172 universitas di seluruh Indonesia, jauh lebih banyak dari universitas pemerintah, yang hanya sekitar 125 universitas negeri," jelas Syaiful.

Kerjasama bidang pendidikan, tambah Syaiful, antara Muhammadiyah dengan Jepang adalah sangat penting. “Jepang adalah sebuah negara yang hidup dari tekhnologi maju, yang diawali dan didukung penuh oleh dunia pendidikan. Hasil penelitian di universitas di Jepang diimplementasikan oleh pelaku industri, sehingga kemajuan Jepang dapat terjadi sangat cepat. Beda dengan kita di Indonesia, pemerintah dan dunia industri tidak berpihak atau melirik hasil-hasil penelitian yang dihasilkan oleh kalangan perguruan tinggi. Makanya, jangan heran jika banyak hasil penelitian kita dibeli dan digunakan oleh negara lain,” imbuh Syaiful dengan mimik serius.

Sementara itu, Mr. Keiichi ONO, menyatakan keyakinannya bahwa di tahun 2045 mendatang, saat perayaan 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa ini akan menjadi negara dengan ekonomi terkuat nomor 3 di dunia. “Di tahun 2045 mendatang, Indonesia akan menjadi negara ekonomi terkuat nomor 3 di dunia,” ujar Wakil Dubes Jepang itu dalam Bahasa Indonesia yang cukup fasih.

Oleh karena itu, lanjut Keiichi ONO, generasi muda saat ini yang akan memegang kendali negara di masa mendatang harus mempersiapkan diri sebaik mungkin. Mereka perlu belajar dengan tekun, mengupayakan peningkatan kemampuan diri di berbagai bidang keahlian, juga membina persahabatan dengan generasi dari berbagai bangsa di dunia, khususnya di wilayah kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur. “Kerjasama antar bangsa akan menjadikan Indonesia mampu mewujudkan cita-cita negaranya, menjadi bangsa yang sejahtera dan makmur. Jepang memandang Indonesia sangat penting dalam membangun dan mempertahankan stabilitas ekonomi kedua negara, ekonomi kawasan dan dunia. Jadi, sejak masih muda, generasi kedua bangsa, Indonesia dan Jepang perlu menjalin persahabatan, saling pengertian, dan kerjasama yang erat,” jelas Keiichi ONO optimis.

Wakil Dubes Jepang yang ramah dan sangat bersahabat itu menutup pemaparannya dengan sebuah pesan tentang pentingnya membangun kolaborasi yang kuat antar Indonesia dengan Jepang. “Kita perlu sekali menjalin kerjasama yang terus-menerus dalam rangka mencapai kemakmuran kedua bangsa, dengan motto: bekerja bersama maju bersama..!” pungkas Keiichi ONO diikuti tepuk tangan para hadirin.

Pada acara ini, juga dilakukan penyerahan sertifikat dan trophy kepada para pemenang lomba menulis (essay contest) tentang 60 tahun Hubungan Indonesia-Jepang yang diselenggarakan Kappija-21 bersama PPWI dan Gambatte Indonesia beberapa waktu lalu. Di sela acara, dilaksakan pula penanda-tanganan _Letter of Intent_ (LoI) atau semacam pernyataan keinginan kerjasama antara Kappija-21 dengan FISIP UMJ oleh Presiden Kappija-21 dengan Dekan FISIP UMJ disaksikan Kedubes Jepang, JICA dan Rektor UMJ.

Kegiatan inti workshop lainnya adalah berbagi pemikiran dan pengalaman oleh dua panelis yang merupakan alumni Jepang, yakni Dr. Maria dan Wilson Lalengke, kepada tidak kurang dari 100 mahasiswa peserta workshop dan pemenang lomba essay contest. Pemaparan kedua panelis difokuskan pada pengalaman mereka saat mengunjungi Jepang, dan melihat langsung pola hidup keseharian masyarakat Jepang, terutama dalam pengelolaan lingkungan, kehidupan sosial bermasyarakat, budaya dan dunia kerja, serta pengelolaan pendidikan Jepang.

Dalam rangka memberikan nilai tambah pada acara workshop ini, dilakukan juga penanaman pohon persahabatan di halaman kampus UMJ oleh Kedubes Jepang bersama Rektor UJM dan Kappija-21 serta JICA. Acara juga diisi dengan peninjauan singkat beberapa fasilitas kampus oleh Kedubes Jepang yang dipandu oleh Rektor UMJ. (*/Ayirah )
Sabtu, 23 Februari 2019
KAPPIJA-21Siap Menggelar 'Workshop on Youth Challenges and Opportunities in Development' di UMJ

KAPPIJA-21Siap Menggelar 'Workshop on Youth Challenges and Opportunities in Development' di UMJ

KAPPIJA-21 Siap Menggelar ‘Workshop on Youth Challenges and Opportunities in Development’ di UMJ


Jakarta,Berita Indonesia Raya – Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia-Jepang Abad 21 (KAPPIJA-21) akan menggelar sebuah acara workshop yang diberi nama _‘Workshop on Youth Challenges and Opportunities in Development’_ di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Event pendidikan yang dilaksanakan bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) itu rencananya berlangsung pada Selasa, 26 Februari 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden KAPPIJA-21, Mulyono Lodji kepada media ini melalui pesan WhatsApp-nya, Sabtu (23/02/2019). “Dalam waktu dekat kita akan menyelenggarakan acara ‘Workshop on Youth Challenges and Opportunities in Development’ di UMJ,” jelas Bang Moel, sapaan akrabnya kepada pewarta media.

Menurut Mulyono, acara tersebut juga didukung penuh oleh Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. “Di samping JICA, acara kita ini juga didukung oleh Kedubes Jepang. Bahkan nanti di acara ini, Dubes Jepang akan hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut. Juga, beliau akan memberikan presentase sebagai keynote speaker,” imbuh alumni program JICA tahun 1999 itu.

Sementara itu, melalui Sekretaris Jenderal KAPPIJA-21, Wilson Lalengke, didapatkan informasi bahwa acara workshop ini merupakan rangkaian kegiatan KAPPIJA-21 dalam rangka ikut menyemarakkan peringatan 60 tahun hubungan diplomatik Indonesia dengan negara Jepang, tahun 2018 yang baru saja berlalu. Sebagaimana diketahui, KAPPIJA-21 bersama JICA dan beberapa pihak lainnya telah menyelenggarakan _Essay Contest on Indonesia-Japan Friendship_ atau lomba menulis tentang hubungan persahabatan Indonesia-Jepang. “Jadi, acara workshop ini juga sekaligus merupakan ajang pemberian penghargaan kepada para pemenang lomba dan semua peserta lomba,” ujar Wilson Lalengke yang dikenal juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Lebih lanjut Wilson menjelaskan bahwa walaupun dalam waktu yang sangat singkat, namun tidak kurang dari 50-an orang telah mengirimkan naskah essay-nya dalam lomba yang dimulai 10 Desember 2018 hingga 24 Januari 2019 tersebut. Secara rinci, alumni JICA tahun 2000 itu menginformasikan nama dan judul essay para pemenang lomba, sebagai berikut:

*A. Pemenang Kategori Mahasiswa*

JUARA I: Adzkia Rahma Sakinah, Universitas Airlangga Surabaya, FISIP, Ilmu Hubungan Internasional, Semester VIII, judul essay: Pasang-Surut 60 Tahun Kerjasama Ekonomi Jepang dan Indonesia: Stabil Sudah, Mandiri Belum.

JUARA 2: Faisal Fajri, Universitas Airlangga Surabaya, FISIP, Ilmu Komunikasi, Semester IV, judul essay: Eksistensi Budaya Populer dan Festival Budaya Jepang Sebagai Keberhasilan Diplomasi Budaya Jepang di Indonesia.

JUARA 3: Bambang Prasetyo, Universitas Maritim Raja Ali Haji, FISIP, Sosiologi, Semester VIII, judul essay: Membangun Ekonomi Seperti Cinta Lama Bersemi Kembali.

*B. Pemenang Kategori Umum*

JUARA I: Susanti Sundari, AT., MM, Universitas Tulang Bawang, Fakultas Teknik, Program Teknik Industri, judul essay: Bersahabat dengan Jepang persiapkan SDM Unggul Era Industri 4.0.

JUARA 2: Ammara Khaulani Laudzina Iskandar, MAN 2 Surakarta, judul essay: Pahlawanku, Pahlawanmu, Pahlawan Kita.

JUARA 3: Belinda Devina, Ibu Rumah Tangga, Surabaya, judul essay: Popularitas Fictional Items pada Serial Kartun Jepang di Indonesia.

*Berita terkait: https://radarbangsa.co.id/ayo-ikutilah-essay-contess-2018-2019-kappija-21/*

Kepada seluruh peserta lomba, tambah Wilson, akan diberikan piagam penghargaan atas partsipasinya mengirimkan naskah-nya. “Secara jujur, hasil karya para peserta semuanya bagus-bagus dan berkualitas dari sisi isi dan pesan yang ingin disampaikan. Dewan juri cukup kesulitan menentukan pemenang. Kepada para peserta diucapkan terima kasih, KAPPIJA-21 akan menyediakan piagam penghargaan. Kepada para pemenang, kami ucapkan selamat. Silahkan hadir di lokasi acara workshop pada tanggal 26 Februari mendatang untuk menerima hadiahnya langsung dari JICA dan Dubes Jepang,” imbuh alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Bagi rekan-rekan media dan pewarta warga serta masyarakat pemerhati pendidikan yang ingin hadir, meliput, dan mengikuti workshop yang mengambil sub tema: _‘Building Awareness on Environment, Education and Culture’_ ini, berikut informasi lengkap terkati waktu dan alamat acara:

Nama acara: _Workshop on Youth Challenges and Opportunities in Development: Building Awareness on Environment, Education and Culture and Appreciation for Winners of Indonesia-Japan Essay Contest JFY 2018;_

Hari/tanggal: Selasa, 26 Feb 2019;

Pukul: 08.00 - 14.00 WIB;

Tempat: Gedung Fisip lt.4, UMJ, Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeau, Ciputat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

Narasumber: Kedubes Jepang, JICA, UMJ, dan KAPPIJA-21. (*/Red)
Selasa, 19 Februari 2019
KAPPIJA-21 Akan Hadiri AJAFA-21 Executive Council Meeting di Makati Awal Maret 2019

KAPPIJA-21 Akan Hadiri AJAFA-21 Executive Council Meeting di Makati Awal Maret 2019

KAPPIJA-21 Akan Hadiri AJAFA-21 Executive Council Meeting di Makati Awal Maret 2019

Jakarta,Berita Indonesia Raya - Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 (KAPPIJA-21) dalam waktu dekat akan bertolak ke Makati, Philipina, untuk menghadiri pertemuan para pimpinan organisasi alumni program persahabatan negara-negara Asean Jepang atau Asean Japan Friendship Association for the 21st Century (AJAFA-21). Pertemuan yang bernama The 31st Executive Council Meeting of AJAFA-21 tersebut akan berlangsung selama empat hari, yakni dari tanggal 1 hingga 4 Maret 2019 mendatang.

KAPPIJA-21 rencananya akan mengirimkan tiga orang delegasi, yang terdiri atas 2 orang peserta dan 1 orang peninjau. Selain dari Indonesia, pertemuan itu juga akan dihadiri delegasi dari Myanmar, Kamboja, Vietnam, Malaysia, Thailand, Laos, Jepang, dan Philippines sebagai tuan rumah.

Hal tersebut terungkap dari keterangan pers yang dikirimkan Presiden KAPPIJA-21, Mulyono Lodji kepada redaksi media ini, melalui pesan WhatsApp-nya dari Jakarta, Senin 18 Februari 2019. "KAPPIJA-21 akan menghadiri pertemuan AJAFA-21 Executive Council Meeting di Makati, Philippines, selama empat hari, dari tanggal 1 hingga 4 Maret 2019 mendatang. Kegiatan AJAFA-21 ini didukung penuh oleh pihak JICA, termasuk dalam hal penyediaan fasilitas dan finansial," jelas Mulyono, Alumni Program Persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 tahun 1999 ini.

Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu juga menyampaikan bahwa yang akan mengikuti pertemuan tersebut sebagai peserta adalah dua orang pimpinan puncak KAPPIJA-21, dan ditambah anggota lainnya sebagai peninjau. "Rencananya yang akan hadir di pertemuan ini adalah saya sendiri sebagai Presiden KAPPIJA-21 dan Bang Wilson Lalengke yang saat ini dipercaya oleh kawan-kawan sebagai Sekretaris Jenderal KAPPIJA-21," imbuh Mulyono.

Sementara itu, ketika ditanyakan tentang agenda pertemuan AJAFA-21, Mulyono menyampaikan bahwa Executive Council Meeting ini diadakan dalam rangka evaluasi program kerja pengurus AJAFA-21, serta memilih pengurus AJAFA-21 yang baru dan menyusun program prioritas para alumni program di tingkat regional ASEAN. "Agenda utama pertemuan ECM AJAFA-21, yakni pertanggungjawaban pengurus AJAFA-21 periode 2017-2018, memilih pengurus AJAFA-21 2019-2020, country report dari masing-masing negara anggota asosiasi JICA dan penyusunan program prioritas yang akan menjadi program aksi bersama di tingkat regional ASEAN," kata Bang Moel, demikian sapaan akrabnya.

Program Persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 adalah sebuah kegiatan kunjungan persahabatan pemuda-pemudi Indonesia, juga dari negara Asean lainnya, ke Negara Sakura Jepang yang digagas oleh Perdana Menteri Jepang, Yasuhiro Nakasone pada tahun 1984. Program yang disponsori oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) itu telah melahirkan tidak kurang dari 4000 alumni yang tersebar di berbagai daerah di nusantara, bekerja di berbagai bidang, termasuk di DPR RI, Kementerian, perkantoran pemerintah dan swasta, media massa, NGO, dan lain-lain.

"Alumni JICA melalui program yang dimulai sejak 1985 ini tidak kurang 4000-an orang, ada di hampir semua bidang pekerjaan dan daerah di negeri ini. Mereka semua aktif bekerja membangun bangsa sesuai kemampuan dan keahlian masing-masing. Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menperin Airlangga Hartarto adalah alumni program persahabatan ini," pungkas Mulyono Lodji.

Di tempat terpisah, dari postingan di akun facebook Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke beberapa hari lalu, didapatkan informasi adanya kegiatan AJAFA-21 TV-Conference yang dikuti oleh yang bersangkutan. "Yaa, itu merupakan kegiatan rutin AJAFA-21, setiap 3 bulan sekali dilakukan TV-Conference yang diikuti seluruh pimpinan organisasi alumni negara-negara Asean dan pihak JICA di Jepang. Untuk Kappija-21, acaranya bertempat di Kantor JICA Indonesia, di Sentral Senayan II, Jakarta Pusat," ujar Wilson ketika dimintai konfirmasi terkait hal tersebut.

Alumni Program Persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 angkatan tahun 2000 dari kelompok Teachers Group itu juga mengkonfirmasi bahwa dirinya belum lama ini ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal KAPPIJA-21. "Sebagai alumni Program JICA ini, jika saya dibutuhkan organisasi KAPPIJA-21, tentu harus siap. Kemarin dalam TV-Conference AJAFA-21, Bang Moel sudah memperkenalkan saya ke para pengurus AJAFA-21 dan organisasi alumni negara-negara Asean sebagai Sekretaris Jenderal KAPPIJA-21 yang baru, juga ke JICA Indonesia," tutup alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini. (*/Red)
Selasa, 12 Februari 2019
PPWI Dukung Fahri Hamzah Soal Penghentian Penggunaan UU ITE untuk Bungkam Rakyat

PPWI Dukung Fahri Hamzah Soal Penghentian Penggunaan UU ITE untuk Bungkam Rakyat

PPWI Dukung Fahri Hamzah Soal Penghentian Penggunaan UU ITE untuk Bungkam Rakyat


Jakarta,Berita Indonesia Raya - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA mengatakan sangat setuju dan mendukung pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait dihapuskannya penggunaan pasal UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan delik pencemaran nama baik dan dugaan ujaran bernada sumbang atau negatif. Hal itu, menurutnya, karena UU ITE merupakan aturan yang sangat subyektif dan rentan ditumpangi kepentingan politik, oknum birokrat dan pengusaha nakal.

"Kita sangat mendukung pernyataan Pak Fahri Hamzah terkait penghentian penggunaan pasal karet UU ITE itu untuk menjerat warga yang kritis dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran bernada negatif" kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Selain karena pasal 27 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE bertentangan dengan UUD, lanjut Wilson, pasal tersebut juga sangat subyektif, selalu difungsikan untuk memenuhi hawa nafsu oknum sasaran kritik yang sakit hati dan dendam terhadap pernyataan warga, termasuk wartawan. "Pasal 27 UU ITE itu, bagi manusia berakal sehat dan punya nalar yang baik, jelas-jelas bertentangan dengan UUD pasal 28 F. Pasal ITE itu selama ini selalu dijadikan senjata bagi oknum sasaran kritik dan pemberitaan untuk membalas kritikan menggunakan tangan polisi, jaksa, dan hakim. Oknum tersebut sakit hati atas pernyataan yang ditujukan kepadanya, dan ingin balas dendam. Namun, karena ketiadaan argumentasi sebab daya pikirnya yang rendah, maka oknum itu ambil jalan pintas dengan lapor polisi," urai lulusan pascasarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda ini, sambil mencontohkan kasus korban pelecehan seksual Baiq Nuril yang harus jadi terpidana atas laporan oknum pelaku pelecehan baru-baru ini.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada media bahwa UU ITE tidak dimaksudkan untuk melarang orang bicara, dan  UU itu tidak berdiri sendiri sebagai UU pidana umum. UU ITE hanya untuk melengkapi KUHP,  karena unsur-unsurnya menyangkut siapa yang punya legal standing, itu ada di KUHP.

"UU ITE itu hanya bisa berdiri sendiri sebagai UU Administrasi Ekonomi," ujar Fahri Hamzah menjawab wartawan usai menyampaikan orasi kebangsaannya pada deklarasi Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) chapter Gorontalo, di Gorontalo kemarin, Minggu (10/2l).

Fahri  menegaskan UU ITE itu tidak untuk larang orang menyampaikan perasaan, aspirasi, atau pemikirannya. "Ini UU untuk administrasi ekonomi sebagai pelengkap UU Resi Gudang dan UU Penanaman Modal Asing yang kita buat dari tahun 2006-2008," tambah Fahri.

Sebelumnya, dalam paparannya di forum Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa (5/2/2019) lalu di sebuah stasiun televisi swasta nasional, Fahri
menyoroti adanya fenomena kebebasan berpikir dan berbicara yang dibatasi melalui pasal-pasal pemidanaan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "UU ITE dipakai pemerintah dan digandrungi aparat yang membuat aspirasi masyarakat dihentikan dengan dalih pencemaran nama baik," jelas Fahri.

Menurut dia, kondisi ini tidak bisa dibiarkan, yaitu orang menyampaikan kritik atas sebuah persoalan, lalu dipidana dengan pasal-pasal karet di UU ITE. "Aparat jangan gandrung menggunakan pasal tersebut apalagi digunakan untuk saling melaporkan demi kepentingan penguasa," ujar politisi PKS itu.

Fahri mencontohkan pernyataan musisi Ahmad Dhani yang menulis pendapatnya di media sosial bahwa pendukung penista agama layak diludahi mukanya, lalu ditangkap dan dijatuhi hukuman atas pernyataannya itu.

Menurut dia, pernyataan Dhani tersebut sama artinya pendukung kriminalitas layak diludahi mukanya seperti pendukung begal, pendukung teroris, dan pendukung pemerkosa.

"Seolah-olah hukum diinterpretasi sepihak untuk kepentingan penguasa, tidak boleh seperti itu," kata Fahri menambahkan.

Dia mengingatkan bahwa Indonesia mengalami zaman kebangkitan untuk menentang penjajahan kolonial karena kegelisahan pemikiran, lalu muncul gerakan perlawanan.

Oleh karena itu, kata Fahri, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah mendorong agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu yang menyatakan bahwa pasal di UU ITE yang terkait dengan pemidanaan seseorang akibat pernyataannya tidak boleh digunakan. "Saya mengusulkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu bahwa UU ITE tidak boleh digunakan untuk kasus pencemaran nama baik," demikian Fahri Hamzah menjelaskan pandangannya di forum ILC lalu. (*/Red)
Minggu, 10 Februari 2019
PPWI dan Kodam XVII /Cenderawasih Jalin Kerjasama Bidang Jurnalistik

PPWI dan Kodam XVII /Cenderawasih Jalin Kerjasama Bidang Jurnalistik

PPWI dan Kodam XVII/Cenderawasih Jalin Kerjasama Bidang Jurnalistik


Jakarta,Berita Indonesia Raya - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) bakal menggelar kegiatan bersama dengan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih dalam waktu dekat. Bentuk kegiatan bersama itu difokuskan dalam bidang jurnalistik, pengembangan media massa, dan publikasi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada pewarta media ini melalui saluran WhatsApp-nya, usai temu silahturahmi dengan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Sabtu, 9 Februari 2019. Hadir dalam pertemuan informal sambil "ngopi-bareng" bertempat di Taman Anggrek, Jakarta Barat, itu, Kapendam Cenderawasih Kolonel Inf. Muhammad Aidi, Fachruddin dari Republika dan Daeng Amran dari Portalindo.

"Sebenarnya sudah lama kami diskusikan tentang kemungkinan kerjasama PPWI dengan Kodam XVII/Cenderawasih ini melalui komunikasi telepon, namun baru tadi sore kita bicarakan serius dalam pertemuan tatap muka langsung antar kita," ujar Wilson Lalengke yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, PNS, guru, dosen, mahasiswa, wartawan dan masyarakat umum di bidang jurnalistik warga itu.

Bentuk kerjasamanya, lanjut Wilson, antara lain penataran (pelatihan - red) jurnalistik warga bagi anggota TNI pemangku fungsi penerangan dan kehumasan di lingkungan Kodam Cenderawasih, di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat. "Sebagaimana kerjasama yang pernah kita lakukan dengan Kodam Jaya/Jayakarta beberapa waktu lalu, kerjasama PPWI dengan Kodam XVII/Cenderawasih nanti antara lain dalam bentuk penataran atau pelatihan jurnalistik warga bagi anggota TNI di lingkungan Kodam Cenderawasih," imbuh lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Selain itu, PPWI juga akan membantu Kodam XVII Cenderawasih dalam hal publikasi dan penyebar-luasan informasi dari wilayah Papua dan Papua Barat, baik yang langsung terkait dengan kegiatan Kodam maupun situasi dan kondisi lingkungan masyarakat di wilayah teritorial Kodam Cenderawasih. "PPWI juga akan beri dukungan dan bantuan penuh dalam hal pengembangan media dan publikasi," ungkap Wilson yang sangat konsern dengan peningkatan melek media bagi seluruh elemen masyarakat ini.

Ketika ditanyakan tentang kapan kegiatan kerjasama PPWI dengan Kodam XVII Cenderawasih akan dimulai, pria lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau, Pekanbaru, itu mengatakan bahwa pihaknya menunggu penjadwalan kegiatan dari Kodam Cenderawasih. "Sesuai hasil pembicaraan dengan Pak Kapendam Cenderawasih tadi, Kodam akan segera menjadwalkan pelaksanaan penataran di Jayapura dengan mengundang para anggota TNI dan PNS dari Korem maupun Kodim seluruh Papua dan Papua Barat. Nanti trainer PPWI akan ke Jayapura memberikan pelatihan tersebut," kata Wilson mengutip penyampaian Kapendam Cenderawasih, Kolonel Inf. Muhammad Aidi dalam pertemuan tersebut.

Walaupun demikian, menurut dia, kerjasama PPWI dengan Kodam XVII Cenderawasih sebenarnya sudah berjalan selama ini, terutama dalam hal publikasi berita dari unit penerangan Kodam di media-media yang tergabung dalam PPWI Media Group. (*/Ayirah)
Minggu, 27 Januari 2019
Tanggapan PPWI Nasional Atas Pernyataan Dewan Pers Terkait Wartawan Akan Disertifikasi BNSP

Tanggapan PPWI Nasional Atas Pernyataan Dewan Pers Terkait Wartawan Akan Disertifikasi BNSP

Tanggapan PPWI Nasional Atas Pernyataan Dewan Pers Terkait Wartawan Akan Disertifikasi BNSP


Jakarta,Berita Indonesia Raya - Poin utama perjuangan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menggungat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah terkait kewajiban mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Persidangan atas gugatan PMH itu telah berlangsung sejak Mei 2018 lalu dan masih berlangsung hingga saat ini. Rabu, 30 Januari 2019, akan berlangsung sidang ke-27 dengan materi mendengarkan kesimpulan dari penggugat PPWI dan SPRI atas hasil 26 kali persidangan yang telah berlalu.

Berdasarkan fakta lapangan, PPWI meyakini bahwa UKW telah menjadi pemicu persoalan pers Indonesia secara sistematis, terstruktur, dan massif. UKW telah menimbulkan dampak ikutan yang fatal, yakni terkerangkengnya kemerdekaan pers dalam sekat-sekat birokrasi yang menimbulkan ekses tersumbatnya kanal-kanal penyampaian informasi dari masyarakat kepada publik maupun berbagai pihak berkepentingan dan aparat berwenang. UKW telah menjadi penghambat terjalinnya sinergitas dan koordinasi serta silahturahmi yang harmonis antara pelaku media dengan berbagai elemen publik. UKW juga telah menyebabkan kemacetan dalam proses kontrol sosial dan kebijakan publik yang menjadi tugas dan fungsi pers di negara demokrasi ini.

Lebih jauh, UKW bahkan telah menihilkan potensi dan talenta jutaan warga yang memiliki kemampuan berjurnalis yang sangat mumpuni, yang didapatkan dari bangku kuliah dan pengalaman panjang sebagai jurnalis berbagai jaman. UKW juga telah melahirkan para “terpidana kriminalisasi wartawan” di berbagai daerah di Indonesia. Bukan hanya itu, UKW secara langsung maupun tidak langsung, telah membunuh wartawan Kota Baru, Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf, 10 Juni 2018 lalu, hanya karena rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan Muhammad Yusuf bukan wartawan tersebab almarhum belum mengikuti UKW.

Di tataran teknis, oleh Dewan Pers UKW melahirkan puluhan, bahkan mungkin ratusan, rekomendasi yang pada intinya menghambat kerja-kerja pers. UKW melahirkan diksriminasi yang memecah-belah pekerja jurnalistik. Melalui rekomendasi yang diterbitkannya, Dewan Pers dapat dengan sewenang-wenang menuduh seseorang sebagai ‘wartawan’ atau ‘bukan wartawan’ hanya berdasarkan ukuran ‘telah mengikuti UKW’ atau ‘belum mengikuti UKW’. Melalui rekomendasinya pula, Dewan Pers dengan leluasa, didukung oleh MoU kong-kali-kong dengan institusi Polri, dapat menjustifikasi seseorang untuk diadili berdasarkan aturan KUHP atau UU Nomor. 40 tahun 1999, hanya dengan standar ‘yang bersangkutan telah ber-UKW’ atau ‘yang bersangkutan belum ber-UKW’.

Di tataran perundangan, UKW adalah sebuah akal-akalan Dewan Pers bersama beberapa organisasi pers konstituennya yang bertentangan dengan peraturan hukum yang ada. Kewajiban ber-UKW tidak diatur samasekali di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai Pasal 15 UU Pers itu, tidak ada satu ayatpun yang memberikan kewenangan kepada lembaga ini untuk membuat dan/atau menyelenggarakan uji kompetensi bagi wartawan. Sebaliknya, segala hal yang terkait dengan keahlian (kompetensi) diatur negara melalui Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Dewan Pers secara sangat meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum, mengeluarkan kebijakan melampaui kewenangan yang diberikan Undang-Undang.

Itulah inti terpenting dari Gugatan PMH Penggugat PPWI dan SPRI terhadap Tergugat Dewan Pers.

Sehubungan dengan sinyalemen terbaru, bahwa wartawan bakal dapat sertifikasi BNSP sebagaimana dilansir oleh media online Tempo.Co tertanggal 25 Januari 2019, PPWI menilai bahwa perkembangan ini cukup baik ke masa depan. Informasi lengkapnya di sini: https://bisnis.tempo.co/read/1168917/wartawan-bakal-dapat-sertifikasi-bnsp-ini-kata-dewan-pers/full&view=ok

Menyikapi perkembangan tersebut di atas, dan dikaitkan dengan hal-hal yang menjadi poin perjuangan wartawan seluruh Indonesia selama ini, PPWI Nasional berkesimpaulan dan memberikan pernyataan sebagai berikut:

1. UKW Dewan Pers itu illegal alias haram secara hukum, karena bertentangan atau melawan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sertifikat UKW tidak boleh digunakan dan harus ditarik oleh lembaga yang mengeluarkannya. Dewan Pers harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat haram tersebut, termasuk mengembalikan dana penyelenggaraan UKW yang sudah dikeluarkan oleh peserta sertifikasi illegal tersebut.

2. Pihak-pihak yang menggunakan sertifikat UKW sebagai acuan dalam aktivitas kegiatan resmi di lapangan merupakan penjahat jurnalistik, pengguna (penadah) barang haram. Selain wartawan lulusan UKW, pihak Pemda maupun swasta yang selama ini mempersyaratkan setiap calon mitra publikasi di unit-unit kerja di lingkungan instansi setempat, mereka termasuk dalam kategori pengguna barang ilegal, haram secara hukum, dan bisa dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999, dan UU Ketenagakerjaan, serta PP No. 10 tahun 2018 junto PP No. 23 tahun 2004.

3. Kepada seluruh wartawan Indonesia, kami himbau untuk segera melakukan gerakan class action menggungat secara hukum dan meminta pertanggungjawaban Dewan Pers atas kebijakan UKW yang bertentangan dengan UU selama ini. Kebijakan tersebut tidak hanya merugikan para wartawan lulusan UKW abal-abal, ilegal dan haram secara hukum nasional Indonesia, namun lebih daripada itu, kebijakan tersebut telah merusak tatanan hukum dan peraturan di negeri ini. Kebijakan Dewan Pers terkait UKW dan diikuti sejumlah rekomendasi yang menghambat kerja-kerja para wartawan non-UKW, bahkan telah memakan korban kriminalisasi wartawan di mana-mana, dan lebih parah lagi telah merenggut nyawa wartawan Kota Baru, Kalsel, Muhammad Yusuf, adalah sebuah perilaku inkonstitusional Dewan Pers yang mesti diminta pertanggungjawabannya, baik secara moral, administratif, maupun secara hukum positif.

4. Kepada pengurus Dewan Pers, PPWI mendesak supaya Anda meletakan jabatan segera, dan laporkan diri ke pihak berwajib untuk menunjukkan pertanggungjawaban hukum Anda semua atas segala kebijakan yang telah merugikan wartawan dan masyarakat Indonesia selama ini. Selayaknya sebagai warga negara yang baik, seluruh anggota Dewan Pers perlu memberikan contoh yang baik dengan sikap dan perilaku taat azas dan taat hukum.

5. Kepada semua Kementerian/Lembaga (K/L) dan institusi pemerintahan (pusat dan daerah) maupun swasta, lembaga pers dan non-pers, serta masyarakat umum di seluruh Indonesia, PPWI menyampaikan bahwa Dewan Pers telah melakukan tindakan mal-praktek birokrasi terkait UKW dan penerbitan rekomendasi-rekomendasi selama ini. Oleh karena itu, PPWI dengan ini menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA LEMBAGA DEWAN PERS. Kepada semua K/L dan institusi pemerintahan maupun swasta, lembaga pers dan non-pers, serta masyarakat umum di seluruh Indonesia kami himbau untuk tidak mengakui, tidak menggunakan dan/atau tidak menjadikan persyaratan, semua bentuk sertifikat UKW illegal, haram secara hukum, yang dikeluarkan Dewan Pers bersama lembaga-lembaga penyelenggara UKW-nya selama ini.

6. Kepada Presiden Republik Indonesia, baik periode saat ini, maupun Presiden terpilih melalui Pilpres 17 April 2019 mendatang, PPWI mendesak untuk membekukan kepengurusan Dewan Pers periode 2016-2019 ini, dan tidak menerbitkan Kepres baru tentang Kepengurusan Dewan Pers periode 2019-2022, sebelum dilakukannya penataan dan perbaikan kembali sistim jurnalisme di negara ini.

7. Kepada lembaga legislatif (DPR/DPD RI), PPWI mengharapkan agar para anggota legislatif dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah yang amat krusial ini. Sebagai Ketua Pelaksana Musyawarah Besar Pers Indonesia, 18 Desember 2018 lalu, atas nama lebih dari 2000 wartawan dan pewarta warga peserta Mubes yang datang dari seluruh nusantara, Ketua Umum PPWI menghimbau agar lembaga DPR RI dapat menginisiasi atau memfasilitasi penyusunan RUU tentang Jurnalisme Indonesia, baik melalui amandemen UU No. 40 tahun 1999 maupun pembuatan UU yang baru.

Demikian Tanggapan PPWI Nasional atas pernyataan Dewan Pers terkait wartawan akan disertifikasi BNSP untuk diketahui, dimaklumi, dan dijadikan referensi bersama.

Jakarta, 27 Januari 2019

Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA (Ketua Umum)
H. Fachrul Razi, MIP (Sekretaris Jenderal)
(*/Red)
Sabtu, 26 Januari 2019
Senator Aceh Ancam Kepung Kemendagri

Senator Aceh Ancam Kepung Kemendagri

Senator Aceh Ancam Kepung Kemendagri


Jakarta,Berita Indonesia Raya - Anggota DPD RI dari Aceh, H. Fachrul Razi, MIP mengancam akan mengepung Kemendagri beserta puluhan ribu pejuang DOB se Indonesia melalui Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas DOB) se-Indonesia, atas sikap Mendagri Tjahyo Kumolo yang menyatakan penolakan pemekaran wilayah terhadap 314 daerah otonomi baru. Alasannya karena besaran biaya pemekaran dirasa tidak sebanding dengan upaya pembangunan infrastruktur dan ekonomi sosial daerah.

Terkait hal tersebut Fachrul Razi, Senator asal Aceh yang juga Pimpinan Komite I DPD RI bersama Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas DOB) se-Indonesia menggelar konferensi pers di ruang Konferensi pers DPR RI, Jakarta Jumat 25 Januari 2019.

Senator muda yang dinilai kritis dan vokal di Senayan ini mengecam pernyataan Mendagri bertentangan dengan semangat reformasi dan otonomi daerah serta bertentangan dengan Undang-undang. “Pak Mendagri menghianati Nawa Cita Presiden Jokowi dan bertentangan dengan Undang-Undang. Atas pernyataan itu, beliau harus minta maaf kepada seluruh daerah di Indonesia,” tegas Fachrul Razi.

Anggota DPD RI asal Aceh dan Forkonas DOB se-Indonesia berharap pemerintah, dalam hal ini Kemendagri dan Presiden RI, memperhatikan usulan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), dan pihaknya menyayangkan jika penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) untuk DOB itu ditunda.

“Padahal, Presiden Jokowi sudah siap menandatangani CDOB itu, tapi akibat orang-orang di sekelilingnya, sehingga penandatanganan PP itu ditunda. Jadi, Mendagri telah mengkhianati masyarakat,” tegas Wakil Ketua Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Fachrul Razi, mengkaim CDOB tersebut mewakili 143 juta rakyat seluruh Indonesia. Karena itu, kalau hingga 21 Februari 2019 nanti tidak juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, maka mereka akan demo ke Jakarta.

“Jangan kecewakan daerah di tahun politik, apakah Presiden tidak butuh suara daerah tahun ini, dan kami masih bersabar untuk ditandatangani RPP tersebut, kesabaran politik kami ada batasnya,” tegas Fachrul Razi.

Hal itu juga disuarakan oleh perwakilan DOB dari Aceh, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sumbawa dan lain-lain yang tergabung Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkonas DOB Se Indonesia). (*/Red)
Jumat, 25 Januari 2019
Hebat!!! Dua Siswa PPWI -Gambatte Berhasil Selesaikan Ujian Calon Magang Jepang

Hebat!!! Dua Siswa PPWI -Gambatte Berhasil Selesaikan Ujian Calon Magang Jepang

Hebat..!! Dua Siswa PPWI-Gambatte Berhasil Selesaikan Ujian Calon Magang Jepang

Berita,Indonesia Raya -Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) bekerjasama dengan International Manpower Development of Japan (IM Japan) secara rutin melaksanakan seleksi Calon Siswa Magang Jepang, baik skala nasional maupun di daerah-daerah. Seperti halnya saat ini, Kemenaker sedang menyelenggarakan seleksi nasional dimaksud selama 5 hari, 21 s/d 25 Januari 2019, bertempat di BLK Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 387 pria dan 36 wanita usia 18 s/d 26 tahun mengikuti seleksi tersebut.

Pada seleksi kali ini, dua siswa binaan PPWI-Gambatte Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Kwarta Mulia Bogor ikut serta, dan berhasil menyelesaikan seluruh mata ujian dengan baik. Kedua siswa PPWI-Gambatte itu adalah Rama Septian (20 tahun), warga Bogor Jawa Barat, dan Bierhoff Doniaro Marbun (20 tahun), juga warga Bogor Jawa Barat. Keduanya selama ini mendapatkan gemblengan dari para Sensei (guru) di PPWI-Gambatte Training Center, yang beralamat di Kampus SMK Kwarta Mulia, Jl. Jabaru II, Pasirkuda, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Alhamdulillah, puji Tuhan Sensei, kami berdua bisa lolos hingga mata ujian terakhir hari ini, Kamis, 24 Januari 2019,” ujar Septian penuh semangat melalui pesan WhatsApp-nya disertai unggahan 2 buah foto selfi mereka usai menyelesaikan ujian terakhir tadi siang.

Sebagaimana diketahui, pola seleksi yang diterapkan oleh Kemenaker dan IM Japan dalam seleksi ini menggunakan sistim gugur. Hari pertama, Senin lalu, seluruh siswa harus mengikuti ujian matematika. Bagi yang lulus ujian matematika ini, dapat mengikuti mata ujian selanjutnya di hari kedua. Bagi yang gagal, langsung dinyatakan gugur, dan dapat mengulang lagi pada pelaksanaan seleksi di lain waktu. Septian dan Bierhoff dapat menyelesaikan ujian matematika dengan baik dan keduanya dinyatakan lulus.

Hari kedua, yakni Selasa (22/01/2019), seluruh peserta diwajibkan mengikuti ujian atau pemerikasaan kesamaptaan. Pada ujian ini, seluruh badan (fisik) peserta diperiksa oleh para ahli kebugaran dan kesehatan. Yang diperiksa antara lain tinggi badan, berat badan, gigi, mata, tattoo dan tindik telinga, patah tulang, bekas operasi, penyakit kulit, serta kesehatan jantung, paru, ginjal, dan hati/hepatitis. Dari hasil pemeriksaan kesamaptaan, kedua siswa PPWI-Gambatte ini juga dinyatakan lulus.

Hari ketiga merupakan ujian terberat bagi kebanyakan peserta. Materi ujiannya adalah ujian ketahanan fisik, berupa lari 3 kilometer dalam waktu 15 menit, push-up 35 kali, dan sit-up 25 kali. Ternyata, Septian dan Bierhoff cukup prima untuk menyelesaikan ujian fisik ini dengan baik. Mereka dinyatakan lulus, dan dapat melanjutkan ke ujian berikutnya di hari selanjutnya.

Di hari keempat, Kamis (24/01/2019), materi ujian yang harus dijalani peserta adalah wawancara. Sesuai kisi-kisi materi wawancara yang sudah diberikan oleh Kemenaker dan IM Japan, wawancara ditujukan untuk mengetahui berbagai hal tentang siswa, antara lain tujuan yang bersangkutan mengikuti program magang ke Jepang, apa yang akan dilakukan selama magang, serta rencana yang bersangkutan sepulang dari negeri matahari terbit itu. Pewawancara juga akan menilai sikap, tutur kata, cara menjawab, merespon pertanyaan, disiplin, serta kemampuan dasar Bahasa dan Budaya Jepang.

Alhamdulillah, kedua siswa PPWI-Gambatte ini berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian ujian seleksi nasional calon siswa Magang Jepang 2019. Walaupun demikian, keduanya, beserta sekitar 150-an peserta lainnya yang dinyatakan lolos harus menunggu pengumuman kelulusan akhir yang diperkirakan akan disampaikan melalui website Kemenaker sekitar 2 minggu ke depan.

Sensei Yunita Catelya Sanjaya, salah satu guru pembina di PPWI-Gambatte Training Center Bogor, menyatakan sangat bersyukur dan gembira atas keberhasilan Septian dan Bierhoff menyelesaikan ujian dengan baik dan berhasil. “Saya sangat gembira dan bersyukur, kedua siswa saya bisa menyelesaikan ujian demi ujian yang ada dengan baik dan berhasil. Semoga hasil akhirnya akan menggembirakan juga,” ujar Sensei Yunita optimis.

Sebagai informasi tambahan, PPWI bersama LPK Gambatte Indonesia membuka pusat pelatihan Pra-seleksi Magang Jepang bekerjasama dengan berbagai pihak di beberapa daerah. “Kita bekerjasama dengan Yayasan Sejahtera Insani (Yasin) di Subang, dengan Yayasan Kwarta Mulia di Bogor, dengan Yayasan Kansai di Pekanbaru, dan dengan Pemda Kabupaten di Sijunjung,” kata Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI Nasional, yang diamini Asriel Tatande, Ketua Umum Gambatte Indonesia.

Dalam waktu dekat, PPWI-Gambatte juga akan membuka pusat pelatihan Magang Jepang di Serang, Banten, dan beberapa tempat lainnya. Persyaratan calon magang dapat diakses di sini: www.pemagangan.com. (*/Ayirah)
Kamis, 24 Januari 2019
Bantu Peternak Ayam,Kementan Dan Bulog Distribusikan 5000 Ton Jagung

Bantu Peternak Ayam,Kementan Dan Bulog Distribusikan 5000 Ton Jagung

Bantu Peternak Ayam, Kementan dan Bulog Distribusikan 5000 Ton Jagung


BOGOR,Berita Indonesia Raya - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian bersama dengan Perum Bulog bergerak cepat membantu para peternak ayam di sentra produksi di Jawa atas arahan Menteri Pertanian.

Serah terima jagung dilaksanakan di Divisi Regional Bulog Surabaya pada Kamis (24/01) untuk distribusikan ke Jawa Barat 1000 ton, Jawa Tengah 2000 ton dan Jawa Timur 2000 ton. Untuk wilayah Jawa Barat, beberapa assosiasi peternak ayam mandiri (Pinsar, PPUN, Koperasi Pertanian Karya Agrisatwa dan Koperasi Unggul Selaras) akan mewakili penyerahan jagung ke peternak.

Dirjen PKH, I Ketut Diarmita mewakili Kementerian Pertanian memfasilitasi pemenuhan kebutuhan jagung bagi peternak mandiri sampai dengan akhir bulan Februari 2019, dengan harga Rp. 4000, sebagai bukti kepedulian dan kehadiran pemerintah di tengah-tengah kesulitan yang dihadapi oleh peternak. “Kita berharap peternak dapat membeli jagung dari sentra-sentra produksi jagung yang diperkirakan akan mulai memasuki masa panen raya pada akhir Februari 2019," ucap I Ketut saat Konferensi Pers di BPMSPH (Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan) Bogor, Kamis (24/01).

Selanjutnya, Dirjen PKH menyampaikan bahwa Pemerintah berharap harga jagung petani tidak jatuh saat panen raya, di lain pihak peternak juga masih mendapat harga yang wajar.

Agus Siswantoro, Kepala Bulog Divisi Regional Jawa Barat, mengatakan bahwa bantuan jagung ini dalam rangka membantu peternak mandiri memeperoleh jagung dengan harga yang wajar untuk stabilisasi harga. “Bulog akan terus berusaha untuk membantu peternak mendapatkan jagung dengan harga yang wajar dan stabil," ucapnya.

Hartono, Ketua PPUN atas nama peternak penerima bantuan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Menteri Pertanian yang telah membantu peternak kecil untuk memperoleh jagung dengan harga sesuai harga acuan.

Kadma Wijaya, Ketua Koperasi Unggul Selaras Bogor juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah yang sudah dengan sigap membantu meringankan beban peternak, terutama dalam mengatasi kesulitan bahan baku jagung. Dengan bantuan pemerintah, maka peternak mendapatkan harga jagung yang wajar, sehingga dapat menurunkan biaya produksi.

Senada dengan Hartono dan Kadma, Sugeng Wahyudi, Sekjen Gopan (Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional) menyampaikan ucapan terimakasih atas upaya pemerintah melalui Ditjen PKH atas respon cepat yang diberikan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh peternak mandiri.

"Upaya ini memang belum 100% menyelesaikan masalah, tetapi kepedulian Pemerintah untuk ikut terlibat dalam mengatasi masalah kebutuhan pakan peternak patut diapresiasi. Kami berharap ini merupakan upaya awal dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh peternak. Terkait dengan pakan ayam, kami berharap ada kesinambungan agar ketersediaan pakan sustainable,” ujar Sugeng.

Dirinya juga menjelaskan bahwa ia tidak dapat langsung menerima jagung, tetapi ini harus dikerjasamakan dengan pihak lain, dalam hal ini pabrik pakan ternak. "Karena untuk peternak Broiler (perdaging) jagungnya tidak dapat ia olah sendiri, namun harus dikerjasamakan yang dilengkapi dengan perjanjian tertulis," imbuh Sugeng lagi.

Menurutnya, hal ini sangat berbeda dengan pola pakan pada peternak layer (petelur).

Oleh karena itu, kedepan Ia berharap Ditjen PKH dapat memfasilitasi untuk merekomendasi keinginannya, dan ini akan lebih mudah jika jagung ini juga bisa disediakan untuk partnernya, yaitu pabrik pakan ternak dengan harga yang wajar. (*/Red)
Copyright © 2014 News.Online All Right Reserved