Fordas Beltim Lakukan Sidak Ke Daerah Aliran Sungai Manggar
Fordas Beltim Lakukan Sidak Ke Daerah Aliran Sungai Manggar
![]() |
| Koko Haryanto Ketua Fordas Beltim saat melakukan sidak di Daerah Aliran Sungai Manggar. |
Laporan masyarakat yang diterima langsung direspon oleh Fordas dan langsung disikapi dengan beberapa anggota fordas dan pihak Kecamatan Damar dengan turun ke lapangan,pada saat sidak,ditemukan alat berat yang sedang parkir di area mangrove.
Koko Haryanto ditemui di Lokasi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilarang oleh beberapa Undang Undang (UU).
Koko menjelaskan,bahwa ada tiga UU yang dilanggar, pertama adalah UU Kehutan, UU Lingkungan Hidup serta UU Pesisir dan Pulau Pulau Kecil,diimana di dalam UU Kehutanan Jelas sekali sanksi yang diberikan apabila mangrove dirusak atau ditebangi.
Menurut Koko pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
”Pembabatan mangrove oleh masyarakat seperti terjadi di area Sungai Manggar ini harus dihentikan dan ditindak".tegasnya
Kata Koko,Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove di pinggir sungai sebagai satu ekosistem itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Selain itu menurut Koko Haryanto,Hutan Bakau (mangrove) merupakan salah satu penghasil oksigen. Karenanya tindakan perambahan hutan bakau merupakan tindak pidana.
"Para pelaku bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yg ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup."ujarnya.
Selain UU RI No 18 th 2013 kata Koko Haryanto,pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Misalnya pasal 109 yg bunyinya setiap orang yg melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dlm psl 36 ayat (1) dipidana antara 1 sd 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M.
"Jadi,kami akan panggil pihak yang bertanggungjawab atas aktivitas ini,kami minta pertanggungjawabannya,jangan main main ini area sungai manggar,punya fungsi serapan air yang cukup besar perannya,Mangrove ini penopang untuk menjaga agar air tidak langsung meluber ke Jalan pada saat musim hujan dan dulu kita sudah mengalami pada saat banjir.tandasnya

0 komentar:
Posting Komentar