Breaking News
Loading...
Senin, 13 April 2026

Polisi Mulai Panggil Pihak Pihak Terkait Sengketa Lahan di HGU PT Rebinmas Jaya



Berita Indonesia Raya, Belitung Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Timur mulai melakukan penyelidikan atas laporan PT Rebinmas Jaya terkait dugaan penyerobotan dan pengolahan lahan tanpa izin yang berlokasi di Dusun Bange, Desa Simpang Tiga.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Berkaitan dengan laporan yang dibuat oleh PT Rebinmas, kami sudah membuatkan surat perintah penyelidikan kepada penyidik dari unit pidana umum untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan,” ujar AKP Ryo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (9/4/2026) yang lalu.

Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari pihak pelapor melalui bagian legal PT Rebinmas Jaya, serta dari pengurus koperasi yang menjadi pihak terlapor. Dalam waktu dekat, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihak desa setempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung Timur, serta Dinas Pertanian, khususnya di bidang perkebunan.

“Langkah ini untuk memperkuat konstruksi perkara, terutama dari sisi administrasi dan legalitas lahan yang dimiliki PT Rebinmas,” jelasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, PT Rebinmas Jaya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut sejak sekitar tahun 2013 hingga 2014. Namun, lahan itu disebut belum sempat dikelola secara optimal oleh perusahaan, dan justru telah diolah secara sepihak oleh pihak koperasi bersama PT PUS hingga ditanami.

“Secara legalitas, lahan tersebut merupakan HGU milik PT Rebinmas. Namun mereka tidak dapat menikmati hasilnya, sementara kewajiban seperti pembayaran pajak tetap berjalan,” tambahnya.

AKP Ryo juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, mulai dari somasi hingga mediasi yang difasilitasi Dinas Pertanian. Bahkan, sempat direncanakan mediasi lanjutan dengan melibatkan kepala daerah. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara para pihak.

Karena tidak adanya titik temu, PT Rebinmas Jaya akhirnya melaporkan kasus tersebut secara resmi ke pihak kepolisian dengan dugaan penyerobotan dan pengelolaan lahan tanpa izin.

Adapun luas lahan yang menjadi objek laporan diperkirakan mencapai sekitar 126 hektare.

Ke depan, Polres Belitung Timur juga berencana melakukan survei lapangan bersama para pihak terkait, termasuk BPN dan Dinas Pertanian, guna memastikan titik lokasi yang menjadi objek sengketa serta memperkuat proses pembuktian.

“Penanganan perkara ini akan kami lakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Ryo.


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 News.Online All Right Reserved