Polsek Membalong berhasil Ciduk Terduga Pelaku Pencurian Kurang Dari Enam Jam
Polsek membalong berhasil Ciduk Terduga Pelaku Pencurian Kurang Dari Enam Jam
![]() |
| Polsek Membalong saat menangkap terduga pelaku pencurian di pelabuhan Pulau Seliu. |
Kapolsek Membalong AKP Ghalih Widyo Nugroho S.H menjelaskan Kronologis terjadi nya penangkapan terduga bermula dari laporan seorang bernama Roni Gautama(35 tahun) warga Jalan Pelabuhan RT. 03 RW. 01 Desa Pulau Seliu pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 sekira pukul 11.00 Wib,setelah menerima laporan tersebut anggota Polsek Membalong yang terdiri dari Kanit Reskrim Bripka Romansa Adam Anggota intel Brigadir Asrin dan Bhabinkamtibmas desa Pulau Seliu Bripda Agus Saputra serta Babinsa Pulau seliu Serda Heriyansah langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman Roni Gautama di Pulau Seliu dan sekaligus menanyai kronologis kejadian tersebut.
"Kejadian bermula diketahui oleh pelapor pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 sekira pukul 04.30 wib pada saat pelapor ingin membuka toko seperti kegiatan rutin biasanya. Namun pada saat melihat laci tempat menyimpan uang sudah dalam keadaan terbuka,pelapor merasa curiga dan mengecek laci tersebut dan didapatkan bahwa uang Berjumlah Rp 3.550.000,- (Tiga Juta Lima ratus ribu rupiah) sudah tidak ada lagi (hilang) beserta 6 (enam) bungkus rokok merek Sampoerna."beber Kapolsek.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.694.000, (Tiga Juta enam ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah)."tambahnya.
Menurut Kapolsek saat itu mendapati informasi bahwa pihak desa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan warga yang hendak bepergian menggunakan kapal menuju ke pelabuhan teluk gembira desa padang kandis Kecamatan Membalong dan mendapati bahwa salah satu warga desa pulau seliu terduga IS membawa 6 bungkus rokok Sampoerna serta uang sejumlah Rp 3.550.000, saat di lakukan pemeriksaan terhadap IS tersebut,IS langsung melarikan diri ke arah hutan pulau Seliu sehingga memperkuat bukti bahwa dugaan tersangka adalah IS .
"Pihak polsek Membalong di bantu oleh para warga sekitar melakukan pencarian dan penyisiran di daerah hutan pulau Seliu,selang beberapa jam sekitar pukul 14.15 tersangka sudah berada di pelabuhan Pulau Seliu dan Anggota Polsek Membalong langsung melakukan tindakan penangkapan serta mengamankan tersangka dari amarah warga sekitar."ungkap Kapolsek.
"Setelah di introgasi oleh pihak Polsek Membalong barulah tersangka membenarkan bahwa telah melakukan tindakan pencurian di toko Saudara Roni Gautama."jelasnya lagi.
Saat ini Kata AKP Ghalih Widyo Nugroho, pelaku sedang diamankan di Polsek Membalong untuk di lakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana atau pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.(Red)

0 komentar:
Posting Komentar