Breaking News
Loading...
Selasa, 26 Maret 2019

Polsek Tanjung Pandan Gelar Press Release, Terungkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Abang Tukang Bakso Keliling Ternyata Mantan Napi

Polsek Tanjung Pandan Gelar Press Release,Terungkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Abang Tukang Bakso Keliling Ternyata Mantan Napi 

Kapolsek Tanjung Pandan AKP Agus Handoko S.H saat menggelar Press Release penangkapan tersangka penganiayaan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Tanjung Pandan Polres Belitung .
Tanjung Pandan,Berita Indonesia Raya -Polsek Tanjung Pandan menggelar Press Release penangkapan tersangka penganiayaan berinisial IM umur 17 tahun seorang laki-laki berpendidikan tamatan SD warga Jalan Sekip Rt.OO5/002 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Tanjung Pandan Polres Belitung Polda Kepulauan Bangkabelitung.Senin 25/03/2019.

Tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap pedagang bakso keliling bernama Jarwo seorang laki-laki berumur 64 tahun warga Jalan Stadion Barat Rt 21 Kelurahan Pangkallalang Kecamatan Tanjung Pandan.

Press Release penangkapan tersangka penganiayaan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Pandan AKP Agus Handoko S.H didampingi Kabag Humas Polres Belitung AKP Mahmud dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Ipda Guntur.

Kapolsek dalam Press Release nya menyebutkan pelaku juga  pernah melakukan  perbuatan yang sama melakukan tindakan penganiayaan terhadap seseorang sehingga pelaku pernah mendapat putusan pengadilan dan di tahan di Rutan Tanjung Pandan.

"bahwa yang bersangkutan(pelaku)pernah melakukan perbuatan yang sama melakukan penganiayaan terhadap seseorang juga menggunakan alat senjata tajam pada saat itu mengakibatkan korban luka,kemudian dilakukan proses sidik dalam langkah  awal setelah itu proses tahap demi tahap lalu mendapat putusan pengadilan dua bulan,yang bersangkutan sudah merasakan di tahan di Rutan Tanjung Pandan."ungkap Kapolsek Tanjung Pandan.

Kapolsek Tanjung Pandan AKP Agus Handoko S.H menyebutkan kronologis penangkapan tersangka penganiayaan bermula dari laporan korban Jarwo kepada Polsek Tanjung Pandan dengan Nomor Laporan" LP/B-11/III/2019/BABEL/Resbel/Sektor TP"yang dilaporkan pada hari sabtu 23 maret 2019 sekira pukul 10.00 wib.

"Setelah menerima Laporan Polisi dan menerbitkan STBL, unit reskrim Polsek Tanjungpandan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 pukul 16.00 wib di perkebunan Jalan Bicong Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung."ungkap Kapolsek.

Dalam Press Release tersebut lebih lanjut Kapolsek juga mengatakan Kronologis Kejadian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 00.30 wib di depan toko asen tepatnya di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Pangkallalang Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mana pada saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah sambil mendorong gerobak bakso milik korban.

"Tiba tiba datanglah 4(empat) orang laki-laki menggunakan sepeda motor berwarna Oranye, kemudian salah satu dari mereka menghampiri korban dan ingin menggadaikan handphone nya kepada korban seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian korban menolak,  setelah itu pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin kemudian korban menolak lagi,namun rupanya pelaku tetap memaksa dan marah kepada korban,setelah itu pelaku memukul korban ke arah wajah sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan,namum korban menangkis dengan tangan kiri sedangkan tangan kanannya tetap memegang gerobak bakso miliknya."beber Kapolsek.

Lanjut Kapolsek,setelah itu pelaku memukul kepala belakang korban secara berulang ulang,lalu pelaku memukul korban, kemudian pelaku menarik tangan kanan korban sehingga korban tersungkur ke aspal jalan,akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada kaki kanan dan kaki kiri sehingga melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian sektor tanjung pandan tersebut untuk pengusutan lebih lanjut.

Dari tindakan tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban tersebut Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor mio soul GT warna orange Nopol BN 5230 FA,1 (satu) helai baju kaos oblong biru dongker merk FUK PLUS dan 1 (satu) buah topi warna biru dongker bertuliskan ELECTRO HELL.

Kapolsek Tanjung Pandan AKP Agus Handoko S.H menyebutkan tersangka terkena Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,(1) Penganiayaan diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun hukuman penjara atau penjara denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara  ke tiga orang teman tersangka menurut keterangan Kapolsek tidak terjerat hukum dikarenakan berdasarkan penyelidikan dan sudahbeberapa kali dilakukan konfrontir dan pemeriksaan,ke tiga temannya itu tidak turut membantu pelaku dalam melakukan aksi penganiayaan terhadap Jarwo sang pedagang bakso keliling.(Red)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 News.Online All Right Reserved