Polsek Tanjung Pandan Amankan Pemilik Arak dan Tuak
Polsek Tanjung Pandan Amankan Pemilik Arak dan Tuak
![]() |
| Jajaran Polsek Tanjung Pandan saat melakukan penertiban pemilik serta penjual arak dan tuak di Dusun Gunung Payung Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Bangkabelitung. |
Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Pandan Polres Belitung berhasil mengamankan pemilik arak dan tuak yang bertempat di bengkel tambal ban milik M Jalan Anwar Dusun Gunung Payung Rt 50 Rw 20 Kelurahan Pangkallalang Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Bangkabelitung(Babel).Sabtu malam 16/03/2019.
Polsek Tanjung Pandan juga mengamankan YN usia 33 tahun sebagai pegawai atau penjual arak dan tuak milik M beserta barang bukti berupa satu buah Ember berukuran 20 liter yang berisi Tuak,10 kantong plastik berisi Arak dan satu Buah Jerigen Ukuran 20 liter berisi Arak.
Tindakan penertiban dan pengamanan ini dalam rangka melaksanakan operasi Cipta Kondisi( Ops Cipkon) Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) diwilayah Hukum Polsek Tanjung Pandan Polres Belitung Polda Kepulauan Bangkabelitung dengan sasaran pusat keramaian,titik kumpul pemuda ,lokasi giat masyarakat,serta minuman beralkohol di Wilayah Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Sebelum menertibkan sasaran,Polsek Tanjung Pandan melakukan apel persiapan Ops Cipkon KKYD yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Pandan AKP Agus Handoko S.H.
Kapolsek Tanjung Pandan AKP Agus Handoko S.H menjelaskan dilaksanakan nya Ops KKYD oleh Polsek Tanjungpandan dengan penertiban dan pengamanan terhadap pemilik serta penjual arak dan tuak adalah sebagai bentuk meminimalisir laka lantas yang di sebabkan mabuk minuman beralkohol pada saat berkendara di jalan raya.
"Hasil yang dicapai dalam Ops Cipkon KKYD ini terciptanya situasi yang kondusif diwilayah Kecamatan Tanjungpandan dan selama berlangsungnya kegiatan dalam keadaan aman, tertib dan lancar."punkas AKP Agus Handoko.(Red)

0 komentar:
Posting Komentar