Bhabinkamtibmas jajaran Polres Belitung ikuti Sosialisasi Pengendalian Pemotongan Betina Produktif
Bhabinkamtibmas jajaran Polres Belitung ikuti Sosialisasi Pengendalian Pemotongan Betina Produktif
![]() |
| Para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Belitung saat mengikuti Sosialisasi Pengendalian Pemotongan Betina Produktif di Sebuah Hotel Pulau Belitung. |
Kegiatan tersebut Dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Babel Juaidi. Sp. MP.
Saat membuka Kegiatan tersebut Juaidi. Sp.MP mengatakan bahwa dalam hal ini bukan berarti kita melarang pemotongan akan tetapi di kendalikan pemotongannya tujuannya untuk peningkatan ketahanan pangan karna jika pangan kita tidak mencukupi maka otomatis akan menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat, maka harus kita kawal sama-sama.
"Saat ini baru tingkat Sosialisasi pengendalian pemotongan sapi betina produktif tahap berikutnya adalah pengawasan, terkait inpelementasi terhadap pelanggaran yang terjadi maka kalau masyarakat ada melakukan tindakan melawan aturan ini. maka kita harus beri tindak tegas, namun jika masyarakat benar- benar butuh uang untuk maka pemerintah wajib membeli induk sapi betina tersebut dengan kompensasi penggantian yang sudah disepakati dan sudah ditetapkan pemerintah", tegasnya.
AKBP Norul Hidayat, S.IK selaku Kasubdit Bhabinkamtibmas Direktorat Binmas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, Polda Kepulauan Babel mendukung penuh kegiatan ini dengan segenap kekuatan yang ada sampai di tingkat desa melalui Personil Bhabinkamtibmas jajaran Polda Kepulauan Babel yang berada di Kelurahan dan Desa se Provinsi Bangka Belitung.
AKBP Norul Hidayat juga menyebutkan Pelarangan penyembelihan sapi betina produktif telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), dimana disebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
“Untuk tindakan di lapangan, kita lakukan sosialisasi, pengawasan dan pembinaan, sedangkan terhadap pelanggaran yang ditemukan akan dilakukan penegakkan hukum sesuai pasal 86 UU No.41 tahun 2014 dengan melihat karakteristik masyarakat yang dihadapi, sehingga masyarakat merasa terbina dan terayomi dengan adanya Polri dan Dinas Peternakan”, ungkapnya.
Kata AKBP Norul,Polri akan selalu mengedepankan langkah persuasif dengan himbauan pada tahap awal. Para Babinkamtibmas nantinya akan mengimbau ke UPT Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Babel. Namun apabila pengelola RPH masih tetap tidak patuh, maka langkah pidana bisa dilakukan oleh kepolisian setempat.
“Kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Polri akan melakukan penindakan, hal ini untuk memberikan memberikan efek jera pada pelaku pemotong betina produktif”, tambahnya.
Adapun yang hadir dalam acara tersebut yaitu Kadis pertanian Provinsi Kabid peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Belitung dan Provinsi Kepulauan Babel, Kasubdit Bhabinkamtibmas Polda Kepulauan Babel, Kadin BPKAD Kabupaten Belitung, Bakuda Kabupaten Belitung, diskominfo Kabupaten Belitung, Dinas Ketahanan pangan dan pertanian Kabupaten Belitung, unsur UPT Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Kapolres Belitung diwakili oleh Kasat Binmas, para Kapolsek jajaran Polres Belitung, Para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Belitung, para Camat se Kabupaten Belitung, para Pelaku Usaha / Jagal Di RPH/TPH, para pedagang / penjual Daging, unsur kelompok Tani Kabupaten Belitung, unsur Penyuluh pertanian se Kabupaten Belitung dengan total peserta semuanya berjumlah sekitar 50 org.(*/Red)

0 komentar:
Posting Komentar