Breaking News
Loading...
  • New Movies
  • Recent Games
  • Tech Review

REDAKSI

Komisaris Utama : Lisa Devianty Penasehat Hukum : Muhammad Yusuf M.H. Dewan Penasehat : Samsul Arifin P.hd Dewan Redaksi : Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi: Sahrus Salis Wakil Pemimpin Redaksi/Redaktur: Fendi Kuswandi Fotografer : Supardi Staf Redaksi&Periklana : Nining yuli Tata Letak/Grafis : Hadi Bidang IT : Ahmad Syaifullah Kepala Biro/Wartawan Propinsi Bangkabelitung : Ayirah, Ade, Eric Amd, Hadi, Supardi, Hadi Kamal, Nining. Hermanzah, Alexander. Propinsi Sumatera Selatan : Rouzie Agus Propinsi Kalimantan Barat : Thalud SE Propinsi Jawa Barat & DKI Jakarta : Ayu Cahyani Vawitri,Anggun Vabella Putri S.Pd,Ahmad Saifullah Propinsi Jawa Timur : Muhammad Yusuf M.H.

Recent Post

Senin, 08 April 2019
Lalai Laporkan LHKN, 94 Pejabat Terancam Ditunda Mendapatkan TPP

Lalai Laporkan LHKN, 94 Pejabat Terancam Ditunda Mendapatkan TPP

Lalai Laporkan LHKN,94 Pejabat Terancam Ditunda Mendapatkan TPP 

Belitung Timur,Berita Indonesia Raya -Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mulai menerapkan sangsi bagi para pejabat esselon, pejabat pembuat komitmen serta bendahara yang lalai dalam melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sangsi administrasi tersebut berupa penundaan pemberian Tunjangan Penambahan Pendapatan atau TPP selama minimal satu bulan.

Data laporan LHKPN tahun 2018 yang harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI paling 31 Maret 2019 lalu. Jika biasanya menggunakan manual atau kertas, tahun 2019 ini sudah menggunakan aplikasi on-line.  
          
Sekretaris Daerah Beltim, Ikhwan Fahrozi menegaskan sangsi yang diberikan merupakan amanat dari KPK RI. Tujuannya untuk mengingatkan dan mendisiplinkan pejabat agar menjalankan tanggungjawabnya.
          
“Kita perlu sosialisasi dan intervensi mengenai LHKPN ini. Banyak dari mereka yang belum melaporkan karena merasa belum wajib mengisi LHKPN,” tegas Ikhwan kepada Diskominfo Beltim, Senin (8/4/19).
          
Ikhwan menyebut di Kabupaten Beltim setidaknya ada 488 orang pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN. Dari jumlah tersebut, 94 orang diantaranya kedapatan belum mengisi LHKPN.
          
“Data itu hasil rekapitulasi per 1 April 2019 kemarin. Target kita 100 persen, yang sudah mengisi sekitar 81 persen,” kata Ikhwan.
          
Meski begitu, Ikhwan pencapaian 81 persen sudah cukup baik. Mengingat Kabupaten Beltim merupakan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung yang paling banyak mewajibkan pejabatnya mengisi LHKPN.
          
“Jumlah kita paling banyak karena bukan hanya pejabat esselon II dan III saja yang wajib mengisi LHKPN. Namun juga esselon IV, PPK serta bendahara pendapatan dan pengeluaran,” jelas Ikhwan.  
          
Data dari administrator LHKPN di Inspektorat Kabupaten Beltim hingga 8 April 2019, sudah 455 pejabat yang selesai mengisi LHKPN. Terdapat perbedaan jumlah dengan data rekaputulasi mengingat beberapa pejabat ada yang sudah pensiun dan tidak memiliki jabatan sebagai bendahara.
          
“Kalau data terakhir itu yang wajib LHKPN 480 orang. 455 orang itu jumlah tambahan setelah tanggal 31 Maret sampai dengan hari ini,” terang Administrator LHKPN Inspektorat, Leni.      
           
Sementara itu, Al salah seorang pejabat yang akan terkena sangsi mengatakan siap menerima hukuman yang akan diberikan. Diakuinya ia lalai untuk mengisi LHKPN.
          
“Awalnya saat Bulan Januari sampai Februari masih santai. Terus pas Maret kemarin saya diklat PIM. Pas mau ngisi diujung-ujung bulan Maret sudah penuh servernya,” ungkap Al.(*/Red)
Agus Triantika Caleg DPRD Provinsi Babel Dapil 4, Siap Tampung Aspirasi Semua Lapisan Masyarakat

Agus Triantika Caleg DPRD Provinsi Babel Dapil 4, Siap Tampung Aspirasi Semua Lapisan Masyarakat

Agus Triantika Caleg DPRD Provinsi Babel Dapil 4,Siap Tampung Aspirasi Semua Lapisan Masyarakat 

Agus Triantika Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Bangkabelitung 
Bangkabelitung,Berita Indonesia Raya -Sesosok pemuda asal Kecamatan Kelapa Kampit, Agus Triantika yang juga biasa di sapa Boan  merupakan pemuda yang sangat aktif dalam hal kegiatan sosial maupun kegiatan lainnya.
Sosok Agus Triantika juga dikenal sebagai Ketua Kelompok Tani Tumpang Sari dan Lada (KOPENTASLA) yang bertempat di Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kini Agus Triantika merupakan salah satu kandidat yang ikut pencalegan dari Partai Berkarya untuk mewakili Belitung dan Belitung Timur di Provinsi Babel.
Saat ditemui Wartawan ini dikediamannya,Agus Triantika mengatakan bahwa Ia baru pertama kalinya ikut Pileg ini untuk memberikan Motivasi pada kawan-kawan dan masyarakat lainnya.
"Dikarenakan selama ini mereka beranggapan untuk ikut menjadi Caleg apalagi untuk di provinsi Haruslah Tajir, pintar dan banyak koneksi,untuk itu saya ingin menepis angapan tersebut bahwa itu tidaklah Benar dan ini terbukti saya dapat ikut peserta Pileg untuk Provinsi. Kata Agus
Saat di tanya apa visi misi yang akan di jual untuk meraup suara,kata Boan,ia akan memperjuangkan hak-hak kaum Buruh,Nelayan Petani juga para penambang.
"Kaum Buruh kalau kita lihat di Belitung Timur dan Belitung, paling banyak buruh perkebunan kelapa sawit, apa bila saya terpilih saya akan perjuangkan seperti hak buruh panen, Harga Brondol, pruning dan Harga Tandan Buah Sawit (TBS) di setiap perusahaan perkebunan sawit, harga yang saya sebutkan di atas harus sama/di tetapkan oleh pejabat yang berwenang bukan di tetapkan oleh kebijakan perusahaan."ucap Agus
Menurut Agus Triantika untuk mendongkrak harga lada,pemerintah provinsi harus kerjasama dengan pemerintah Desa melalui Bumdes jadi setiap petani lada di desa tersebut menjual ladanya di Bumdes yang ada di Desa tersebut dan dari Bumdes di jual ke BUMD yang ada di Kabupaten dan BUMD Provinsi,kemudian dari Provinsi inilah harus menjual langsung ke pasaran International (pasar dunia).
"Nelayan, untuk para nelayan karena yang di katakan Nelayan itu ada beberapa kategori, seperti Nelayan pesisir, Nelayan sambilan, dan benar benqr Nelayan, jadi kalau kita mau Nelayan kita Jaya kita Harus perkuat Kelompok Tani Nelayan Andalan, (KTNA) dimana para petani dan Nelayan Bersinergi atau juga bisa kita padukan ia seorang petani dan juga nelayan dan untuk para penambang kita lihat para penambang, pemerintah harus memberikan lokasi untuk para penambang dengan jaminan kepastian hukum,kalau lokasi para penambang tidak ada jaminan hukum, hal ini banyak di manfaatkan oleh oknum-oknum untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok Golongan,jadi untuk itulah saya berani maju jadi Caleg Provinsi Babel untuk memperjuangkan Nasib apa yang pernah saya kerjakan. Ujar Boan.
Boan juga menambahkan bahwa kalau tentang Buruh,ia tahu persis permasalahan nya,karena Agus Triantika juga kesehariannya adalah buruh karyawan perkebunan.
"emang saya seorang buruh karyawan perkebunan, kalau petani, saya sebagai ketua kelompok tani, kalau masalah penambang saya pernah jadi penambang, Nelayan, saya juga untuk menambah memenuhi kebutuhan hidup biasa kelaut, jadi ia menghimbau kepada rekan kawan-kawan senasib Ayo kita berjuang same-same dengan Satu Tujuan Siape Nok kan peduli kalok ndak kite,, kalok ndak sekarang sebile Agik.. kite kan ade urang di provinsi jadi untuk itu UTUS Agus Triantika ke Provinsi dari Partai Berkarya… No urut 6 ucapnya dengan logat Belitong sambil tertawa.(Red)

Kamis, 04 April 2019
Danrem 045/Gaya Kunjungi Kodim Belitung, Danrem: Jaga Netralitas TNI di Pulau Belitung

Danrem 045/Gaya Kunjungi Kodim Belitung, Danrem: Jaga Netralitas TNI di Pulau Belitung

Danrem 045/Gaya Kunjungi Kodim Belitung,Danrem: Jaga Netralitas TNI di Pulau Belitung               

Danrem 045 /Gaya Kepulauan Bangkabelitung saat berada di Makodim 0414/Belitung.
Belitung,Berita Indonesia Raya  -Danrem 045/Gaya Kolonel Inf Dadang Arif Abdurahman mengingatkan kembali kepada 125 prajurit dan PNS TNI AD  yang bertugas di kepulauan Belitung agar selaku Prajurit menjaga  dan pegang teguh netralitas TNI dalam menghadapi  pilleg dan Pilpres 2019 yang tinggal 12 hari lagi ini,hal ini ditegaskan Danrem saat mengunjungi Makodim 0414 /Belitung.Rabu (04/04/2019.

Para Prajurit TNI AD Kodim 0414 /Belitung dengan PNS nya pagi tadi menerima Jam Komandan dari Danrem 045/Gaya Kolonel Inf Dadang Arif Abdurahman di Aula Kodim 0414/Blt Jl Merdeka No 1 Tanjungpandan Belitung .   

Hadir dalam Jam Komandan tersebut Kepala Staf Kodim Mayor  Inf Ruhin S.Ag, Kasi Ops Rem 045/Gaya Mayor Inf Rimba, Pabung Kabupaten Beltim Kapt Tulus,Para Danramil jajaran Kodim 0414/Blt dan Kepala Satbalak. 
          
Pada kesempatan jam Komandan ini Danrem menyampaikan,para prajurit dari Makorem, Kodim Bangka,Kodim Bangka Barat dan sekarang Kodim 0414/Belitung  dikumpulkan di diperintahkan untuk menjaga Netralitas TNI serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah binaannya,kerjasama dengan institusi lainnya dalam rangka menghadapi pesta demokrasi Pileg dan Pilpres kedepannya.                         

Sehubungan dengan pemilihan umum ini  Danrem menekankan tentang netralitas TNI dan memerintahkan, menegaskan serta  memastikan bahwa netralitas TNI adalah harga mati, sekali saja TNI tidak netral maka rakyat tidak akan percaya lagi dengan TNI.   

"Kalau kita tidak netral  maka sama dengan kita berkhianat dengan negara, berkhianat dengan Satuan TNI AD dan juga berkhianat dengan keluarga kita semua karena kita akan di pecat."Kata Danrem               

Danrem juga mengingatkan kepada prajurit dan PNS agar tidak tergiur oleh kontestan yang mengajak mendukung bahkan ditawari dengan iming-imingan tertentu sehingga ikut membantu dan terlibat  baik secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan Pemilu kedepan.                   

"Agar prajurit dan PNS tidak salah berbuat dan bertindak dalam Pemilu mendatang saya memerintahkan agar membaca dan mempedomani buku saku yang telah dibagikan mengenai Aturan Pelibatan/ Rule of Engangement (RoE) Pengamanan Pemilu Tahun 2019," paparnya.

Selain  netralitas TNI,  Danrem juga menyinggung tentang peran Babinsa di wilayah binaannya harus meyakinkan kepada masyarakatnya bahwa TNI AD akan setia kepada bangsa, negara dan akan membantu dan melindungi masyarakat yang membutuhkan pertolongan.                         
"Babinsa   dalam melaksanakan tugas perpedoman terhadap 8 wajib TNI yang pertama bersikap ramah tamah terhadap rakyat, bersikap sopan santun terhadap rakyat, menjunjung tinggi kehormatan wanita,selanjutnya menjaga kehormatan diri dimuka umum, senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaan, tidak sekali-kali merugikan rakyat, tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat dan yang terakhir menjadi contoh dan mempelopori usaha -usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya".tegas Danrem dalam mengingatkan  kepada seluruh prajuritnya supaya memegang teguh 8 wajib TNI supaya tercapai melaksanakan tugas pokoknya sebagai Aparat kewilayahan (*/Red)
Rabu, 03 April 2019
Gugatan PMH Terhadap Dewan Pers Memasuki Babak Baru, Penggugat Ajukan Banding

Gugatan PMH Terhadap Dewan Pers Memasuki Babak Baru, Penggugat Ajukan Banding

Gugatan PMH Terhadap Dewan Pers Memasuki Babak Baru, Penggugat Ajukan Banding


Jakarta,Berita Indonesia Raya – Dua organisasi penggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), melalui kuasa hukumnya Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH secara resmi telah mendaftarkan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan penggugat beberapa waktu lalu. Selanjutnya, memori banding atas putusan pengadilan yang menolak gugatan para penggugat telah juga dimasukkan pada hari Senin, 1 April 2018 oleh kuasa hukum Dolfie Rompas yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mustafa Djafar, SH, MH.

Hal tersebut disampaikan Dolfie Rompas kepada pekerja media usai memasukkan memori banding tersebut ke PN Jakarta Pusat. “Atas nama para penggugat, kami telah mendaftarkan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan PMH klien kami beberapa waktu lalu. Hari ini kami masukan memori bandingnya,” ujar Dolfie Rompas.

Sebagai pertimbangan dalam mengajukan permohonan banding tersebut, lanjut pengacara yang murah senyum ini, antara lain bahwa hakim dinilai tidak cermat dalam membaca dan menganalisa substansi gugatan para penggunggat. Ditambah lagi, dalam persidangan yang digelar sebanyak tidak kurang dari 27 kali yang menghadirkan berbagai saksi fakta maupun ahli pers dari kedua belah pihak, majelis hakim terkesan tidak mempertimbangkannya sama sekali. Padahal, saksi dari pihak tergugat yang dihadirkan di persidangan juga membenarkan bahwa sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers tidak diberikan kewenangan untuk membuat aturan-aturan pers.

“Kami menilai bahwa mejelis hakim tidak cermat dalam menilai substansi guguatan PMH terhadap Dewan Pers. Yang menjadi pokok gugatan klien kami adalah bahwa Dewan Pers telah melampaui kewenangannya dalam mengatur kehidupan pers, seperti verifikasi organisasi, verifikasi media, dan melaksanakan uji kompetensi wartawan. Undang-undang tidak mengatur bahwa Dewan Pers diberi kewenangan untuk itu. Ahli pers yang dihadirkan oleh Dewan Pers juga membenarkan hal tersebut, namun hakim tutup mata dengan keterangan para ahli maupun saksi fakta yang dihadirkan di persidangan,” urai Dolfie Rompas.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menilai bahwa dalam setiap kali persidangan, sangat jelas terlihat para hakim yang mengadili perkara PMH terhadap Dewan Pers gamang, cenderung tidak memahami persoalan yang disidangkan. “Saya hampir tidak pernah absen, selalu mengikuti persidangan, dan senantiasa memperhatikan sikap, pertanyaan, dan pernyataan para majelis hakim. Saya berkesimpulan, maaf, hakim tidak mengerti apa yang disidangkannya. Mereka perlu mempelajari substansi kemerdekaan pers sebagai Hak Asasi Manusia yang paling asasi sesuai Pasal 28F UUD NKRI dan Artikel 19 Piagam PBB,” kata Wilson yang merupakan alumni program pascasarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari 3 universitas terbaik di Eropa, Birmingham University Inggris, Utrecht University Belanda, dan Linkoping University Swedia.

Selanjutnya, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menyatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sebenarnya Dewan Pers itu bukan lembaga yang dibentuk untuk sekelompok wartawan yang diklasifikasikannya sebagai konstituennya. “Dewan Pers itu dibentuk dan di-keppres-kan dengan fungsi menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers untuk seluruh wartawan atau pekerja pers, bahkan untuk seluruh rakyat, bukan hanya untuk segelintir orang yang tergabung di organisasi tertentu itu. Seluruh rakyat Indonesia ikut andil membiayai operasional Dewan Pers melalui APBN yang mereka kuras setiap tahun melalui Kementerian Kominfo, namun mengapa lembaga itu hanya mengakomodir kepentingan sekelompok wartawan saja? Tuman..!!” ujar Wilson penuh rasa heran.

Dia menjelaskan juga bahwa segala aturan yang dibuat Dewan Pers yang notabene melanggar aturan perundangan selama ini dapat diduga adalah untuk menjaga berbagai kepentingan dari kelompok tertentu sehingga aman dari akses pihak lain terhadap potensi kepentingan tersebut. Para penguasa media, termasuk segelintir organisasi pers yang selama ini mendapatkan keuntungan dari geliat dunia pers, berkolaborasi dengan oknum penguasa, telah berhasil membentengi kepentingan mereka dari jangkauan para pendatang baru di dunia pers.

Terkait dengan permohonan banding yang sudah diajukan, Wilson berharap kiranya majelis hakim di tingkat banding dapat lebih cerdas melihat substansi gugatan dan memberikan keputusan yang adil. “Yaa, sebagai pihak pembanding atas gugatan kita yang ditolak di tingkat pengadilan negeri, kita berharap kiranya mejelis hakim di tingkat banding akan lebih cerdas membaca dan menilai substansi gugatan kita tersebut, dan selanjutnya memberikan putusan yang adil demi tegaknya kemerdekaan pers bagi seluruh wartawan dan rakyat Indonesia,” pungkas tokoh pers nasional yang selama ini getol membela para wartawan yang dikriminalisasi di berbagai daerah itu. (*/Ayirah )
Senin, 01 April 2019
Peringati HUT TNI AU Ke 73, Lanud H.AS Hananjoeddin Gelar Baksos

Peringati HUT TNI AU Ke 73, Lanud H.AS Hananjoeddin Gelar Baksos

Peringati HUT TNI AU Ke 73,Lanud H.AS Hananjoeddin Gelar Baksos 


Belitung,Berita Indonesia Raya - Lanud H AS Hanandjoeddin (ASH) Peringati HUT TNI AU ke-73 Bakti Sosial (Baksos), di Balai Prajurit Wira Angkasa, Senin (1/4) pagi. Kegiatan Baksos ini berupa, Donor Darah, Pemeriksaan IVA Test dan memberikan tali asih kepada Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa Putra Muhammadiyah Gantung (Beltim), dipimpin langsung Danlanud ASH Letkol Pnb Akal Juang.

Baksos dalam rangka memperingati HUT TNI AU ke-73 tahun itu, diikuti sebanyak 62 pendonor dan 19 peserta pemeriksaan IVA. Pesertanya, yaitu, Anggota Lanud ASH, PIA Ardhya Garini Cabang 11/ D I Lanud H AS Hanandjoeddin, Kodim 0414/Belitung, Polres Belitung, Brimob Detasemen B Polda Babel, Taxi Angkasa, Dindikbud Kabupaten Belitung dan tamu undangan lainnya.

Perwira Kesehatan Lanud ASH Lettu Kes dr. Muslim Thaher menjelaskan, pemeriksaan IVA merupakan cara sederhana untuk mendeteksi kanker leher rahim sedini mungkin. Sebab, laporan WHO menyebutkan, bahwa IVA merupakan metode yang dapat mendeteksi lesi tingkat pra kanker.

"Oleh karenanya,  pemeriksaan IVA bertujuan untuk mengurangi insiden penyakit kanker leher rahim yang bisa di deteksi sedini mungkin," kata Lettu Kes dr. Muslim Thaher. 

Lettu Kes dr. Muslim Thaher menjelaskan, dalam rangka memperingati HUT TNI AU tahun 2019, Lanud ASH juga melaksanakan Baksos Donor Darah dan Pemberian Tali Asih ke Panti Asuhan. Tali Asih tersebut, yakni, berupa bingkisan sembako dan sejumlah uang.

"Mudah-mudahan kegiatan ini mampu membawa manfaat bagi masyarakat Belitung dan Belitung Timur. Terutama menolong saudara-saudara kita yang membutuhkan. Disamping itu juga, TNI dapat semakin manunggal dengan rakyat," tutupnya. (*/Red)
Fordas Beltim Lakukan Sidak Ke Daerah Aliran Sungai Manggar

Fordas Beltim Lakukan Sidak Ke Daerah Aliran Sungai Manggar

Fordas Beltim Lakukan Sidak Ke Daerah Aliran Sungai Manggar 

Koko Haryanto Ketua Fordas Beltim saat melakukan sidak di Daerah Aliran Sungai Manggar.
Manggar,Berita Indonesia Raya -Aktivitas penimbunan dan pengrusakan Mangrove terjadi di area Sungai Manggar,hal ini diketahui melalui tinjauan dan sidak yang dilakukan oleh Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Beltim,  Koko Haryanto.Senin 01/04/2019.

Laporan masyarakat yang diterima langsung  direspon oleh Fordas dan langsung disikapi dengan beberapa anggota fordas dan pihak Kecamatan Damar dengan turun ke lapangan,pada saat sidak,ditemukan alat berat yang sedang parkir di area mangrove. 

Koko Haryanto ditemui di Lokasi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilarang oleh beberapa Undang Undang (UU). 

Koko menjelaskan,bahwa ada tiga UU yang dilanggar,  pertama adalah UU Kehutan,  UU Lingkungan Hidup serta UU Pesisir dan Pulau Pulau Kecil,diimana di dalam UU Kehutanan Jelas sekali sanksi yang diberikan apabila mangrove dirusak atau ditebangi.

Menurut Koko pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

”Pembabatan mangrove oleh masyarakat seperti terjadi di area Sungai Manggar ini harus dihentikan dan ditindak".tegasnya 


Kata Koko,Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove di pinggir sungai sebagai satu ekosistem itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selain itu menurut Koko Haryanto,Hutan Bakau (mangrove) merupakan salah satu penghasil oksigen. Karenanya tindakan perambahan hutan bakau merupakan tindak pidana.

"Para pelaku bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yg ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup."ujarnya.

Selain UU RI No 18 th 2013 kata Koko Haryanto,pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Misalnya pasal 109 yg bunyinya setiap orang yg melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dlm psl 36 ayat (1) dipidana antara 1 sd 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M.

"Jadi,kami akan panggil pihak yang bertanggungjawab atas aktivitas ini,kami minta pertanggungjawabannya,jangan main main ini area sungai manggar,punya fungsi serapan air yang cukup besar perannya,Mangrove ini penopang untuk menjaga agar air tidak langsung meluber ke Jalan pada saat musim hujan dan dulu kita sudah mengalami pada saat banjir.tandasnya

Faktor Sosial Penyebab Utama Siswa Putus Sekolah

Faktor Sosial Penyebab Utama Siswa Putus Sekolah

Faktor Sosial Penyebab Utama Siswa Putus Sekolah 

Partono Kabid pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur. 
Belitung Timur,Berita Indonesia Raya – Angka putus sekolah atau drop out (DO) siswa SMP sederajat di Kabupaten Belitung Timur terbilang cukup tinggi. Dibanding dengan tahun 2017 lalu, angka putus sekolah di tahun 2018 meningkat meski jumlahnya tidak terlalu signifikan.

       
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim, Partono menyatakan angka siswa DO tahun 2018 lalu mencapai 153 orang siswa. Angka itu meningkat 4 persen, jika dibanding tahun 2017 lalu yang hanya mencapai 147 orang.

       
“Data itu per Oktober 2018. Untuk tahun 2019 ini baru akan kita ambil setelah bulan Juli, kalau semua siswa sudah tetap bersekolah,” kata Partono saat ditemui Diskominfo Beltim, di ruang kerjanya Jum’at (29/3/19).

       
Mayoritas penyebab siswa SMP putus sekolah adalah karena faktor sosial, yakni akibat pergaulan lingkungan dan kenakalan remaja. Namun menurut Partono yang mendasari semua itu lebih karena kurangnya perhatian keluarga akibat rumah tangga yang sudah berantakan.

       
“Kalau bahasa kita umumnya karena keluarganya broken home atau permasalahan rumah tangga orangtuanya. Kenakalan itukan sumbernya dari keluarga, ini terjadi hampir di seluruh satuan pendidikan, meski faktor lainnya tetap ada,” ungkap Partono.

       
Untuk penyebab dari faktor ekonomi, Partono menyebut sangat kecil sekali, bahkan hampir tidak ada. Hal ini lantaran biaya sekolah di Kabupaten Beltim sangat terjangkau.

       
“Kalau masalah ekonomi sangat sedikit. Sepanjang siswa mau bersekolah, masalah tidak mampu bayar uang sekolah bisa diatasi lewat berbagai program bantuan khusus untuk keluarga kurang mampu,” jelas Partono. 

       
Salah satu cara menekan tingginya angka putus sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim menghimbau agar Guru Bimbingan Konseling (BK) dan Wali Kelas siswa yang terindikasi akan DO untuk lebih intens melakukan pendampingan.

       
“Di sinilah peran utama guru BK, melakukan pendampingan bukan hanya terhenti di sekolah saja namun dapat juga ke lingkungan keluarganya. Wali Kelas dan Guru BP seharusnya sudah punya deteksi dini mengenai siswa yang teridikasi akan DO,” ujar Partono.

       
Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan membentuk tim khusus untuk menanggulangi angka putus sekolah di Kabupaten Beltim. Tim tersebut nantinya beranggotakan dari lintas sektor serta pemerintah desa.

       
“Nanti kita libatkan dinas lain juga. Kita berharap dengan adanya tim ini akan menekan angka putus sekolah untuk siswa SMP ataupun SD di Kabupaten Beltim,” tukasnya.

       
Saat ini di Kabupaten Beltim dari 25 SMP/MTS sederajat yang ada, jumlah siswa mencapai 5.743 orang.(*/Red)       

Copyright © 2014 News.Online All Right Reserved