Breaking News
Loading...
Rabu, 27 Februari 2019

RAT PRIMKOPAD Kartika Pelangi, Dandim: Pengurus dan Anggota Wajib Besarkan Koperasi ini

RAT PRIMKOPAD Kartika Pelangi

Dandim:Pengurus dan Anggota Wajib Besarkan Koperasi Ini


Belitung,Berita Indonesia Raya -operasi merupakan Soko Guru Perekonomian yang berbasis pada sifat kesamaan azas bagi semua anggotanya.

Sebab, semua anggota koperasi memiliki kesamaan hak, baik itu dalam memelihara maupun membesarkan unit usaha yang ada.
             
Begitu juga yang berlaku pada Koperasi Kartika Pelangi, yangmana koperasi ini memiliki sekitar 129 anggota.

Fakta saat ini, Koperasi Kartika Pelangi telah memiliki omzet sekitar Rp 918.423.848 (Sembilan ratus Delapan belas Juta Empatratus Duapuluh Tiga Ribu Delapan ratus Empat puluh Delapan Rupiah), dimana besaran aset yang dimiliki koperasi ini, bisa dinilai merupakan jumlah yang sangat fantastis.

Karena itu, pengurus kopperasi ini perlu menggelar RAT (Rapat Anggota Tahunan), yang dilaksanakan pada hari Selasa (26/02/2019) kemarin.

Sesuai ketentuan, RAT ini merupakan kewajiban Koperasi, dimana RAT ini dalam struktur organisasi mendapat tempat tertinggi dalam perkoperasian.

Pelaksanaan RAT ini sendiri, dibuka oleh Dandim 0414 Belitung, Letkol Inf Indra Padang S.Sos, bertindak selaku Dewan Pembina Koperasi Kartika Pelangi ini.

Pada kesempatan itu, beliau, menyampaikan bahwa, semua pengurus dan anggota wajib membesarkan koperasi ini, sehingga semuanya akan bisa membawa kearah mana koperasi ini akan dijalankan, karena kelanjutan dan pengembangan dari operasional koperasi ini sangat tergantung pada pengurus dan anggotanya.

"Untuk kemajuan dan mendapatkan hasil yang besar dari koperasi ini, maka harus kita rumuskan bersama, serta membutuhkan ide-ide dan inovasi dari Pengurus yang bertanggung jawab, serta juga dari setiap anggota yang ikut didalamnya!" tegas Dandim.

Dikatakan dandim lagi, pembukuan yang akuntabel dan transparan, merupakan pondasi untuk menghindari kecurangan dari oknum pengurus yang "nakal" dan tak bertanggungjawab.

Sementara, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperindag dan UKM Pemda Kabupaten Belitung Mula Samosir, menyampaikan bahwa syarat utama kelangsungan koperasi adalah RAT.

Diungkapkannya, saat ini ada sekitar 70 koperasi, dimana pada Tahun 2017 lalu, ada yang dicabut izinnya, karena tidak melaksanakan RAT.

Diakuinya, Primer Koperasi Kartika Pelangi Kodim 0414 Belitung ini, merupakan salahsatu koperasi yang selalu tepat waktu dalam menyelenggarakan RAT.         

"Kedepan diharapkan akan dapat bekerjasama dengan Dinas Koperindag dan UKM Pemkab Belitung, yaitu bisa sebagai distributor sembako di Kabupaten Belitung ini.

Adapun laporan pertanggungjawaban dari Ketua Primer Koperasi Kartika Pelangi, Kapten Inf Aziri, dijelaskan bahwa jumlah SHU sebesar Rp 48.875.763 (Empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah).

Selanjutnya, diadakan pemilihan pengurus Koperasi Kartika Pelangi, dengan ketetapan yang sesuai pengurus, maka berdasarkan pemilihan secara demokrasi membuat keputusan sebagai berikut, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Pelangi Tahun 2019 adalah Kapten Inf Aziri, Sekretaris Serma Rumawan, Bendahara Pelda Mulyono, Tehnik Perkoperasian Serda Slamet Sentosa dan Urusan Usaha PNS, Hermanison.

Turut hadir dalam RAT ini, Dandim 0414 Belitung Letkol Inf Indra Padang S. Sos, Kabid Koperasi dan UKM Mula Samosir, Kasdim Mayor Inf Ruhin, S.Ag, Danramil Jardim 0414 Belitung, Perwira Staf Kodim 0414 Belitung dan para anggota.(*/Red)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 News.Online All Right Reserved