Breaking News
Loading...
Selasa, 04 Agustus 2026

Reskiansyah Targetkan IPR Belitung Timur Terbit 2026, Tegaskan Administrasi Jadi Syarat Utama

Berita Indonesia Raya, Belitung Timur – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir. Reskiansyah, ST, MM, menekankan bahwa penyelesaian administrasi merupakan tahapan yang tidak dapat diabaikan dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Belitung Timur. Menurutnya, administrasi yang tertib menjadi dasar agar aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian hukum.

"Yang paling utama yang kita utamakan adalah terkait tata tertib administrasinya dulu. Tata tertib administrasinya selesai baru kita masuk ke teknis, masuk ke finansial, masuk ke yang utama lagi lingkungan," ujar Reskiansyah usai menghadiri Sosialisasi Rencana Penerbitan dan Pengelolaan IPR di Ruang Pertemuan Kantor Camat Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut setelah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dan mengumumkan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 22 Juli 2026. Tahapan berikutnya difokuskan pada penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pengajuan IPR beserta persyaratan yang harus dipenuhi.

Menurut Reskiansyah, pemerintah berupaya memastikan seluruh proses berlangsung secara tertib, mulai dari aspek legalitas, administrasi hingga ketentuan teknis agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Kami mencoba memenuhi semuanya agar proses ini berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan nyaman. Harapan kami tentunya potensi-potensi hukum tidak terjadi pada kita semua. Itu yang paling utama," katanya.

Ia menambahkan, percepatan penerbitan IPR di Belitung Timur mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati Belitung Timur agar wilayah WPR yang telah ditetapkan pemerintah pusat segera dapat dimanfaatkan masyarakat secara sah.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lanjut dia, menargetkan sebagian izin pertambangan rakyat dapat diterbitkan sebelum akhir tahun 2026.

"Kami punya target juga di akhir tahun 2026 mudah-mudahan ada yang bisa diterbitkan. Karena itu seluruh dokumen pendukung sebagai persyaratan perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu," ujarnya.

Reskiansyah mengatakan proses pengajuan IPR tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh sebab itu, seluruh dokumen administrasi harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku agar permohonan izin dapat diproses.

"Proses ini bukan melalui manual, tetapi melalui sistem OSS. Artinya semuanya tersistem di dalam aplikasi. Nah, ini harus kita penuhi semua," ucapnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan pendampingan kepada masyarakat maupun koperasi yang mengajukan IPR. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pemohon memahami seluruh tahapan perizinan hingga izin diterbitkan.

Reskiansyah menegaskan bahwa penerbitan IPR tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Belitung Timur.

"Kita tidak hanya memikirkan hari ini, tetapi juga masa depan Belitung Timur. Mudah-mudahan ini bisa mensejahterakan masyarakat dan memberikan dampak ekonomi bagi kita semua," katanya.

Sosialisasi itu menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hardian SE, Kepala Bidang Pertambangan Bukan Logam dan Batuan Noprial Riady, Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Hadi SE, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung Timur Idwan Fikri ST. Kegiatan dipandu Kepala Cabang Wilayah Belitung ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Martoni ST sebagai moderator.

Acara tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, anggota Komisi II DPRD Belitung Timur, Camat Gantung, Camat Manggar, para kepala desa di wilayah pertambangan rakyat, pengurus koperasi produsen pertambangan timah, serta masyarakat yang mengajukan permohonan IPR.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan kerja sama antara pemegang IPR dengan pihak lain, Reskiansyah menyebut pengaturannya masih menunggu regulasi lanjutan.

"Nanti diatur lagi di peraturan selanjutnya," kata Reskiansyah.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Berita Indonesia Raya All Right Reserved