Breaking News
Loading...
Jumat, 18 Januari 2019

Rakor Gubernur Sepakati 28 Poin Bersama

Rakor Gubernur Sepakati 28 Poin Bersama


Belitung Timur,Berita Indonesia Raya – Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung di Ruang Rapat Satu Hati Bangun Negeri Kantor Bupati Belitung Timur, Kamis (17/1/19) menghasilkan 28 poin kesepakatan bersama.

Poin-poin kesepakatan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 10 pokok permasalahan yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis antara Perangkat Daerah Provinsi dengan Pemkab/ Pemkot, Rabu 16/1/19.  

Seluruh isi kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Bangka-Belitung (Babel) Erzaldi Rosman, Bupati Belitung Sahani Saleh, Bupati Bangka Selatan Justiar Noer, Walikota Pangkal Pinang Maulan Aklil, Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh, Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza dan Sekretaris Daerah Bangka Barat Yunan Helmi.

Berikut hasil kesepakatan antara Gubernur dan Bupati/ Walikota se-Provinsi Kepulauan Babel:
1.        Meningkatkan sinergitas perencanaan dalam mendukung program-program strategis Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Tahun 2020, melalui berbagai sumber pendanaan;
2.        Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah menggunakan Aplikasi SIMDA dariBPKP,  bersinergi untuk mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi SIMDA guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
3.        Mengaktifkan kembali TPS 3R yang sudah terbangun serta menyusun regulasi pembatasan timbulan sampah plastik serta menyusun Perda tentang pengelolaan sampah plastik;
4.        Melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat Desa Jelutung oleh Kabupaten Bangka tengah terkait lokasi TPA Regional yang telah ditetapkan, serta mengusulkan lokasi alternatif di Desa Puding Besar yang terakomodir dalam RTRW di Kabupaten Bangka.
5.        TPA Regional di Pulau Belitung di usulkan di perbatasan Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur di Desa Ibul Kecamatan Badau dan Dusun Pelulusan Desa Nyuruk Kecamatan Dendang;
6.        Kota Pangkalpinang setuju menyerahkan TPA Parit Enam ke Pemerintah Provinsi setelah TPA regional selesai dikerjakan dan Pemerintah Provinsi akan membiayai transportasi/BBM menuju TPA regional;
7.        Melakukan peningkatan status jalan kabupaten/kota ke jalan provinsi dan jalan provinsi ke jalan nasional serta mengidentifikasi ruas jalan pada kawasan hutan  berikut pemberian ganti layak dengan data terlampir;
8.        Mengoptimalkan pengelolaan, sinergitas serta penyediaan lahan untuk peningkatan kualitas sumber daya air dengan data terlampir;
9.        Memanfaatkan ruang di sempadan pantai yang berkelanjutan berbasis kemasyarakatan dengan mempercepat penyelesaian dan penetapan Daerah Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS) dengan data terlampir;
10.     Pencapaian program 100 – 0 – 100 (air minum, kumuh, dan sanitasi) di Tahun 2020 dengan dukungan APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota dengan data terlampir;
11.     Penyelesaian Permasalahan Batas Daerah Kabupaten/Kota melalui kegiatan Penegasan  Batas Daerah TA 2019 diselesaikan sebelum bulan Juni tahun 2019 dengan data terlampir;
12.     Pemerintah Kabupaten/Kota mengganggarkan kegiatan untuk memfasilitasi penyesuaian administrasi pemerintahan (kependudukan, pertanahan & perizinan) dan penyesuaian data administrasi kewilayahan pasca penegasan batas daerah;
13.     Pengusulan revisi Permendagri Batas Daerah wajib mempersiapkan data pendukung dan bukti-bukti empiris maksimal 6 (enam) bulan sudah harus terselesaikan; 
14.     Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan meningkatkan kompetensi dibidang pemetaan bagi ASN Kabupaten/Kota melalui pengiriman peserta diklat/bimtek ke Badan Informasi Geospasial (BIG) dan berkomitmen untuk tidak melakukan mutasi personil pemetaan tersebut minimal 5 (lima) tahun setelah selesai mengikuti diklat/bimtek          (penyampaian nama peserta maksimal tanggal 28 Februari 2019);
15.     Peningkatan produksi dan kualitas lada  melalui penyediaan bibit unggul bersertifikat dan penggunaan teknologi tepat guna menjadi kewajiban Provinsi, untuk pupuk, pengendalian hama penyakit dan tajar hidup berbagi dengan Provinsi dan Kabupaten penerima;
16.     Pemantapan data CPCL lada dilakukan oleh Provinsi melalui aplikasi SAHANGKUdan diserahkan ke Kabupaten/Kota;
17.     Pemerintah Provinsi memiliki target penanaman lada yang dilaksanakan mulai pada bulan April 2019 dengan tahapan yang telah disepakati, jika waktu yang telah disepakati tidak dilaksanakan maka pengadaan bibit di tunda;
18.     Identifikasi CPCL Program Replanting Kelapa Sawit akan difasilitasi oleh Kabupaten;
19.     Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi tanaman sawit yang tidak standar dengan hasil DPCLS terdaftar, data DPCLS dapat diselesaikan paling akhir bulan Agustus 2019;
20.     Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten/Kota sepakat untuk menyelenggarakan event Pariwisata melalui Cost Sharing, yaitu:
 - Melakukan promosi pariwisata bersama diluar daerah dan melalui maskapai penerbangan dengan     membuka route baru Bali–Bangka–Belitung–Bali, Surabaya–Bangka–Belitung–Surabaya dan Tanjung  Pandan-Singapore;   
Melaksanakan launching 16 event pariwisata di Kementerian Pariwisata;
No
Kabupaten/Kota
Nama Event
1.
Pangkalpinang
a.   Festival Cheng Beng
b.   Pangkalpinang Fair & Carnival Fiest
2.
Bangka
a.   Sungailiat Sport Tourism
b.   Festival Kemuja
3.
Bangka Tengah
a.   Festival Ketawai
b.   Sport Tourism
4.
Bangka Selatan
a.   Toboali City on Fire
b.   Nyelanding Cross
5.
Bangka Barat
a.   Sarasehan Sejarah
b.   Festival Jiran Nusantara
6.
Belitung
a.   Pesona Belitung Beach Festival
b.   Festival Tanjung Kelayang
c.   Festival Geopark
7.
Belitung Timur
a.   Belitung Timur Fashion Carnaval
b.   Stoven Jazz Open Pit
c.   Festival Geopark


     - Pemerintah Kabupaten/Kota segera menyiapkan lahan dan akses jalan lokasi pembangunan pelabuhan penyeberangan;
21.     Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan menyiapkan data Dukung: FS, RIP, SID/DED, Dokumen Lingkungan dan Dokumen Andalalin khusus untuk rencana pelabuhan dan pembangunan jembatan Laskar Pelangi di Juru Seberang Kabupaten Belitung;
22.     Pemerintah Provinsi akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah;
23.     Hanya kendaraan menggunakan Plat hitam yang dapat terakomodir ke aplikasi Bukalapak, pada Triwulan II melaksanakan komitmen dan Pelaksanaannya di Triwulan III;
24.     Akan dilaksanakan pembuatan  API (Application Programming Interface) untuk mendukung program E-Samsat;
25.     Bukalapak akan melakukan riset atas KYC untuk fitur registrasi dan identifikasi E-Samsat;
26.     Pemerintah Provinsi mendorong penyamaan Nomenklatur Dinas yang membidangi Perlindungan Anak di Kabupaten/Kota dan menyusun Perda Perlindungan Anak bagi yang belum serta mendukung percepatan perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak;
27.     Pemerintah Provinsi mendorong penyamaan Nomenklatur Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota;
28.     Pengembangan infrastruktur jalan untuk mendukung kawasan pariwisata.
(*/Red)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 News.Online All Right Reserved