Temukan BB Miras Ilegal di Warkop Kawasan Pelabuhan Batu Aer, Zikril : DM Terancam Diproses Hukum Sesuai Perda
Temukan BB Miras Ilegal di Warkop Kawasan Pelabuhan Batu Aer, Zikril : DM Terancam Diproses Hukum Sesuai Perda
Belitung Timur, Berita Indonesia Raya-Tim Operasi Gabungan Satpol PP, Polres Beltim, KUPP Manggar beserta Aparat Kecamatan Simpang Pesak, Kades Batu Itam dan Kades Tanjung Batu Itam berhasil menemukan Barang Bukti (BB) peredaran dan penjualan Miras ilegal berupa setengah jerigen ukuran 20 liter, bir putih 14 botol dan bir hitam sebanyak 10 botol di warkop Dm warga Desa Batu Penyu yang membuka Warkop di lokasi kawasan Pelabuhan Batu Aer Desa Tanjung Batu Itam Kecamatan Simpang Pesak.Senin (13/04/2020).
Dm (40 tahun) tak berkutik kepergok petugas gabungan yang langsung dipimpin Kasat Pol PP Zikril didampingi Kasat Sabhara Polres Beltim AKP Suseno Joko Waluyo seizin Kapolres Beltim AKBP Jojo Sutarjo.S.IK.,M.H Sekda Kabupaten Beltim Drs Ikhwan Fahrozi.Camat Simpang Pesak Shoufian S.AP dan Agung Suryadi petugas Faspel KUPP mewakili Pimpinan KUPP Manggar.
Atas temuan kasus tersebut Kasat Pol PP Beltim meminta terduga diproses hukum sesuai Perda yang akan disangkakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP dan meminta petugas menutup Warkop milik Dm tersebut hingga proses hukum penegakkan Perda berlanjut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga setempat beserta aparat Desa Tanjung Batu Itam dan Camat Simpang Pesak yang secara rutin membangun komunikasi dan koordinasi yang kondusif efektif dengan aparat keamanan, sehingga keluhan warga tidak sampai terjadi mengambil langkah bertindak di luar prosedur terhadap keluhan masyarakat tentang aktivitas beberapa warkop di lokasi tersebut,”kata Zikril.
Selain itu Kasat Pol PP dan Kasat Sabhara Polres Beltim juga menyempatkan Sosialisasi Protokol agar membatasi waktu dan jumlah perkumpulan orang, tidak melakukan transaksi jual beli barang-barang terlarang, penampungan orang-orang/pegawai warkop yang disinyalir warga meresahkan masyarakat.
“Warkop di wilayah ini sudah beberapa kali ditertibkan Satpol PP maupun Aparat Keamanan setempat dan belum menunjukkan itikad baiknya terhadap tindakan preventif dan persuasif yang selama ini telah dilakukan oleh Aparat Pemerintah dan Keamanan setempat,"ujar Kasat Pol PP ini.
Tim Gabungan di saat Sosialisasi Protokol ini juga meminta untuk mematuhi protokol keluar rumah maupun ditempat umum kepada warga sekitar dan warkop-warkop target penertiban, seperti kewajiban memakai masker, mengatur jarak, mencuci tangan dengan handsanitizer, serta selalu memeriksakan kesehatan diri dan keluarga dan menghimbau agar melaporkan kepada Aparat Desa setempat bila ada saudara sanak family maupun pendatang yang baru masuk di wilayah desa setempat dengan cara yang baik, menjunjung tinggi asas harmonisasi dan humanisasi kehidupan bermasyarakat agar tidak terjadi konflik horizontal dalam suasana duka bersama , mengantisipasi dan melawan penyebaran virus corona-19.(*/Salis)


0 komentar:
Posting Komentar