Nasib Apes Timpa Tiga Penjual Miras
Nasib Apes Timpa Tiga Penjual Miras
![]() |
| Personil Polres Belitung saat melakukan penggeledahan di salah satu tempat penjual miras di Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Bangkabelitung. |
Bersamaan dengan Ops Pekat Manumbing 2019 yang dilaksanakan dari tanggal 11 mei hingga 22 mei 2019,dalam Bulan Suci Ramadhan ini Bupati Belitung juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor : 451.1/399/VI/2019 tanggal 03 Mei 2019 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan,Rumah Makan dan Rekreasi Pada Bulan Ramadhan.
Ketiga pelaku penjual miras berjenis arak dan tuak ini terkena apesnya saat sedang menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pihak yang berwenang pada bulan Ramadhan ini.
Pelaku adalah LN (47) warga Jalan Raya Sijuk, Dusun Kelapa Kera, Desa Air Merbau; ODH (21) dan TJ (21), warga Jalan Air Kelubi, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan.
Kabag Ops Kompol Erlichson Pasaribu S.H,SIK membeberkan,dari hasil penggeledahan dirumah LN ditemukan 7 (Tujuh) Kampil miras jenis arak ,untuk pemilik dan barang bukti diamankan di Polres Belitung guna memberikan himbauan kamtimbas agar tidak menjual minuman keras lagi.
"Untuk saudara ODH dan TJ diamankan sehubungan dengan ada menjual dan memiliki miras jenis tuak tanpa izin dari instansi berwenang, dan hasil lidik didapati ada menjual tuak, TKP di Warung yang beralamat Jalan Ahmad Yani Kelurahan Lesung Batang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, ditemukan satu derigen yang berisi miras jenis tuak dan 8 Kampil minuman Jenis tuak yang tersimpan di warung ODH dan TJ, untuk kedua pelaku dan barang bukti diaman kan di Polsek Tanjungpandan guna pemeriksan lebih lanjut," beber Kompol Erlichson. (Red)

0 komentar:
Posting Komentar